Diupdate terakhir: 25 September 1999
   Pesantren Virtual -> Fikih Keseharian -> Menutup Telinga Ketika Mendengar Guntur

Menutup Telinga Ketika Mendengar Guntur
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-22, Kamis, 16 September 1999


Tanya:
Langsung saja Pak Kiai, saya mohon keterangan sebagai berikut:
Penafsiran QS 2. Al-Baqarah: 19 (Apa kita tidak boleh menutup telinga ketika mendengar guntur?)

Atas jawabannya saya ucapkan jazaakumullaahu ahsanal jazaa.

Anwar
Kumaidi

Jawab:
Ayat 19 dari surah Al-Baqarah yang Anda tanyakan, merupakan bagian dari pemerian terhadap golongan munafik yang bermula dari ayat 8:

QS 2. Al-Baqarah: 8
"Di antara manusia ada yang mengatakan: 'Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman." (QS 2. Al-Baqarah: 8)

Seperti yang Anda ketahui, dalam ayat 19 ini, Allah mengumpamakan orang-orang yang munafik ---yang tidak tahan mendengar ayat-ayat yang mengandung peringatan--- seperti orang-orang yang berada dalam situasi hujan lebat, gelap-gulita, sesekali terdengar guruh dan terlihat kilat menyambar; mereka pun menyumbat telinga mereka dengan jemari mereka dari ledakan petir karena takut mati...dan seterusnya. (Jadi, bukan berarti kita tidak boleh menutup telingan jika mendengar petir atau guntur).

Wallaahu A'lam.

[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Fikih Keseharian Terbaru
Fikih Keseharian Selanjutnya(23)
Fikih Keseharian Sebelumnya(21)
Biografi KH.A. Mustofa Bisri