Menutup Telinga Ketika Mendengar Guntur Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-22, Kamis, 16 September 1999
Tanya:
Langsung saja Pak Kiai, saya mohon keterangan sebagai berikut:
Penafsiran QS 2. Al-Baqarah: 19 (Apa kita tidak boleh menutup telinga ketika mendengar guntur?)
Atas jawabannya saya ucapkan jazaakumullaahu ahsanal jazaa.
Anwar
Kumaidi
Jawab:
Ayat 19 dari surah Al-Baqarah yang Anda tanyakan, merupakan bagian dari pemerian terhadap golongan munafik yang bermula dari ayat 8:
"Di antara manusia ada yang mengatakan: 'Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman."(QS 2. Al-Baqarah: 8)
Seperti yang Anda ketahui, dalam ayat 19 ini, Allah mengumpamakan orang-orang yang munafik ---yang tidak tahan mendengar ayat-ayat yang mengandung peringatan--- seperti orang-orang yang berada dalam situasi hujan lebat, gelap-gulita, sesekali terdengar guruh dan terlihat kilat menyambar; mereka pun menyumbat telinga mereka dengan jemari mereka dari ledakan petir karena takut mati...dan seterusnya. (Jadi, bukan berarti kita tidak boleh menutup telingan jika mendengar petir atau guntur).
Wallaahu A'lam.
[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: