Diupdate terakhir: 4 Oktober 1999
   Pesantren Virtual -> Fikih Keseharian -> Shalat Qashar dan Jamak

Shalat Qashar dan Jamak
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-31, Senin, 4 Oktober 1999


Tanya:
Singkat saja Pak Mus. Mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya mengenai apa itu "shalat qasar dan shalat jamak".

Matur Nuwun.

Bu Noto
Semarang


Jawab:
Bu Noto, shalat qasar dan shalat jamak adalah termasuk kemurahan Tuhan untuk kita kaum muslimin. Yang dimaksud dengan shalat qasar yaitu melaksanakan shalat Lohor atau Ashar, atau Isya --dalam perjalanan dengan jarak tertentu-- hanya dengan dua rakaat (yang biasanya empat-empat). Sedangkan shalat jamak; mengerjakan shalat dua waktu hanya dalam satu waktul yaitu shalat Maghrib dan Isya dikerjakan sekaligus di waktu Maghrib (jama' taqdim) atau sekaligus di waktu Isya (jama' tak-khir), atau shalat Lohor dan Ashar dikerjakan sekaligus pada waktu Lohor (taqdiim) atau pada waktu Ashar (tak-khiir).

Untuk dapat keringanan tersebut, jarak perjalanan minimal sejauh dua marhalah (menurut kitan Tanwiir al-Qulub hal. 172, dua marhalah sama dengan 16 pos atau 48 mil - 80,640km).

Menurut "kitab kuning", untuk dapat mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di samping jarak minimal tadi, antara lain:
Sedang untuk jamak:
  1. Jama' taqdiim (mengerjakan pada waktu pertama: pada waktu Lohor atau Maghrib) antara lain disyaratkan:
    • Mengerjakan tertib; Lohor atau Maghrib dulu, baru Ashar atau Isyanya.
    • Niat jama' (mengumpulkan) shalat Lohor dan Ashar pada waktu mengerjakan shalat Lohor, atau Maghrib dan Isya pada waktu mengerjakan shalat Maghrib. Sebaiknya pada waktu takbiratul ikhram shalat yang pertama (Lohor/Maghrib)
    • Sehabis mengerjakan shalat yang pertama (Lohor atau Maghrib), langsung mengerjakan shalat kedua (Ashar atau Isya)
  2. Jama' tak-khiir (mengerjakan pada waktu kedua: pada waktu Ashar atau Isya) disyaratkan niat jamaknya sebelum habis waktu shalat yang pertama.
Catatan tambahan: Shalat Subuh tidak boleh diqashar atau dijamak. Sedangkan shalat Maghrib hanya bisa dijamak dengan Isya dan tidak boleh diqashar. Mereka yang memenuhi syarat, boleh sekaligus menjamak dan mengqasar. (Lebih jauh bisa melihat kitab-kitab hadis seperti Al-Bukhari dan Mulim, dan sebagainya, atau langsung kitab-kitab fikih).

Demikianlah, mudah-mudahan cukup jelas. Wallaahu A'lam.

[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Fikih Keseharian Terbaru
Fikih Keseharian Sesudahnya(32)
Fikih Keseharian Sebelumnya(30)
Biografi KH.A. Mustofa Bisri