Diupdate terakhir: 17 Desember 1999
   Pesantren Virtual -> Fikih Keseharian -> Mandi Junub Di Pagi Hari

Mandi Junub Di Pagi Hari
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-50, Rabu, 15 Desember 1999


Tanya:
Pak Mus, bersenggama di malam puasa itu boleh kan? Lalu bagaimana kalau mandi janabahnya di pagi hari, apakah membatalkan puasanya atau tidak? Matur Nuwun.

DN-Semarang

Jawab:
Memang boleh bersenggama di malam hari puasa. Sebagaimana firman Allah:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa berampur dengan istri-istri kamu" (QS 2. Al-Baqarah: 187)

Yang dilarang keras itu di siang hari. Adapun orang junub berpuasa --junubnya karena senggama atau lain-- puasanya sah menurut kesepakatan ulama. (Baca Ensklipode Ijma' hal 522-523).

Seperti diketahui, mandi janabah itu kan mandi untuk menghilangkan hadas besar (kalau untuk menghilangkan hadas kecil: wudlu). Orang yang berhadas tidak diperkenankan mengerjakan salat. Kalau berhadas kecil harus berwudlu dahulu, jika berhadas besar, ya mandi janabah dahulu. Anda boleh saja mandi di pagi hari, tapi ingat salat Subuhnya. Jadi sepagi-paginya. Mandi janabahnya ya sebelum Subuhlah. Ya toh?!

Wallaahu A'lam

[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Fikih Keseharian Terbaru
Fikih Keseharian Sebelumnya(49)
Fikih Keseharian Sesudahnya(51)
Biografi KH.A. Mustofa Bisri