Diupdate terakhir: 31 Desember 1999
   Pesantren Virtual -> Fikih Keseharian -> Khatib Tidak Dikenal

Khatib Tidak Dikenal
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-55, Jum'at, 31 Desember 1999


Tanya:
Di sini saya ingin mengedepankan permasalahan:
Akhir-akhir ini sering terjadi di berbagai daerah, bahwa pada waktu salat Jum'at, khatibnya sering diambilkan dari daerah lain yang nota bene sering belum dikenal benar, baik mengenai ilmu maupun ihwalnya. Bagaimanakah hukum salat Jum'at tersebut?

Atas tanggapannya, saya haturkan syukran jaziilan

Imam Syafi'i
Magelang


Jawab:
Asal memenuhi syarat-syarat salat dan khutbah Jum'at, boleh saja yang berkhutbah khatib dari luar daerah. Karena itu, mereka yang menunjuk khatib dari daerah lain tersbeut seharusnya mengetahui tentang ahliyah atau kemampuan/keahlian yang bersangkutan. Kalau tidak tahu keadaannya, patut tidaknya sebagai imam atau khatib, lalu menunjuknya untuk berkhutbah, ya namanya ngawur!

Wallaahu A'lam[]


[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Fikih Keseharian Terbaru
Fikih Keseharian Sebelumnya(54)
Fikih Keseharian Sesudahnya(56)
Biografi KH.A. Mustofa Bisri