Diupdate terakhir: 3 Januari 2000
   Pesantren Virtual -> Fikih Keseharian -> SALAT JUM'AT BATAL

SALAT JUM'AT BATAL
Oleh KH. A. Mustofa Bisri
Seri ke-56, Senin, 3 Januari 2000


Tanya:
Ada sebuah masjid yang sedang dalam perbaikan ulang, terdiri dari dua lantai. Mungkin rencananya, lantai dasar untuk kantor dan lantai atas untuk salat. Karena banyaknya jamaah, lantai dasarnya pun untuk sementara dipergunakan untuk salat juga. Pengeras suara sebagai penghubungnya.

Pada suatu saat, pengeras suara itu mati dan praktis suara imam tidak kedengaran sampai lantai bawah. Nah, jamaah pun bingung, di atas sudah penuh, di bawah, tidak mendengar bacaan imam. Mau pindah ke masjid lain, jelas sudah terlambat. Lalu bagaimana salat Jum'at yang tidak kebagian tempat di lantai atas ini?

D Nurhadi,
Semarang


Jawab:
Wah, mestinya "ngrehab" masjid kan ya diperhitungkan juga jamaah --terutama jamaah Jum'at-- yang akan mempergunakannya.

Tapi baiklah, akan saya coba menjawab pertanyaan Anda.

Begini, salat Jum'at itu di antara syaratnya, harus dilakukan berjamaah. Dan syaratnya berjamaah, makmum harus mengikuti gerak-gerik imam/mendengar suaranya.

Nah, mengetahui gerak-gerik imam, artinya mengetahui perpindahan imam, misalnya, dari berdiri ke rukuk, dari rukuk ke i'tidal, dari i'tidal ke sujud, dan seterusnya. Dan ini, makmum bisa melihat secara langsung, atau melalui makmum lain yang di depan, yang mengetahuinya.

Kalau gerak-gerik imam tak dapat dilihat dan suaranya tidak terdengar oleh jamaah yang di tingkat bawah, ya jamaahnya orang yang ditingkat bawah itu tidak sah. Kalau jamaahnya tidak sah, ya salat Jum'atnya pun tidak sah.

Lalu apa yang mesti mereka lakukan? Ya. Salat Lohor. Empat rakaat. (Yang demikian ini bisa dilihat di kitab-kitab fikih, pada bab salat jamaah atau salat Jum'at).

Wallaahu A'lam[]


[]
Ikuti juga risalah-risalah ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda:
  Halaman Yang Berhubungan
Fikih Keseharian Terbaru
Fikih Keseharian Sebelumnya(55)
Fikih Keseharian Sesudahnya(57)
Biografi KH.A. Mustofa Bisri