Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini125
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18941
mod_vvisit_counterTotal2624500

Data Pesantren Terbaru

Qadla Sholat Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Assalamualaikum Wr. Wb
Ustadz, ada yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan bulan Ramadhan.  Apakah ada hukum yang mewajibkan kita untuk mengqodo sholat fardlu yang telah kita tinggalkan? Bila ada, nash apa yang bisa dijadikan hujjah?  Adapula yang mengatakan bahwasanya sholat sunnah sebanyak 70 kali baru akan mengganti sholat fardlu 1 kali. Benarkah itu? (Beserta nashnya). Bila benar, untuk bulan Ramadhan ini, manakah yang hrs diutamakan, sholat qiyamul lail (yang didalamnya ada tarawih) atau sholat mengganti sholat fardlu?

Amalan2 sunnah apa saja yang sebaiknya dlakukan di bulan Syawal? Untuk mengikuti puasa syawal, apakah diharuskan mengganti puasa Ramadhan dulu,sedang puasa syawal yang utama adalah di awal bulan, yaitu 7 hari bada Sholat Idul Fitri?

Demikian pertanyaan ana.

Jazakumullahu Khairan Katsiran

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Assalamu'alaikum wr. wb.

Sholat yang ditinggalkan karena Haid tidak wajib diqadla.

Definisi Ada' adalah menjalankan ibadah di dalam waktunya. Sedangkan Qadla adalah menjalankan ibadah setelah lewat waktunya.

Apabila seseorang mengakhirkan Sholat hingga lewat waktunya, kerana uzur seperti tidur atau lupa, maka wajiblah baginya untuk men-qadla Sholat yang ditinggalkan tesebut. Dan apabila ia meninggalkan Sholat dengan sengaja dan tanpa uzur, maka itu termasuk perbuatan ma'siat, dan wajib baginya meng-qadla Sholat
tersebut dan bertaubat. Dalam sebuah hadist riwayat Muslim, dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda :"Barang siapa tertidur dan meninggalkan Sholat, maka hendaklah ia bergegas Sholat ketika ingat".

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW ketika kembali dari peperangan Khaibar, berjalan pada malam hari bersama para sahabat, dan ketika beliau merasakan kantuk, memerintahkan para sahabat untuk berhenti dan beristirahat dan berkata pada Bilal "Berjaga-jagalah malam ini", kemudian Bilal shalat beberapa rekaat dan berjaga-jaga. Rasulullah SAW tertidur bersama para sahabat, dan ketika mendekati waktu fajar, Bilal bersandar pada kuda tunggangannya sambil menghadap pada arah fajar, Bilal merasakan kantuk dan akhirnya tertidur, tak satupun dari para sahabat terbangun hingga panas matahari mengenai mereka, yang pertama kali bangun adalah Rasulullah SAW, terkejut dan berkata pada Bilal, "Hai Bilal", kemudian Bilal menjawab "telah menimpa padaku seperti yang menimpa padamu ya Rasul"(kantuk). Kemudian Rasulullah SAW berkata pada para sahabat "Tambatkan tunggangan kalian", kemudian para sahabat melakukannya. Rasulullah SAW berwudlu dan memerintahkan pada Bilal untuk beriqomat, kemudian Rasulullah bersama para sahabat shalat (qadla) berjamaah dan ketika selesai shalat Rasulullah SAW bersabda "Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka kerjakanlah shalat ketika Ia mengingatnya, dan sesungguhnya Allah SWT telah berfirman "Dirikanlah shalat untukmengingat-Ku".


Wajib qadla shalat yang ditinggalkan, merupakan pendapat empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali dan berdasarkan perintah dan tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah s.a.w.

Pandangan yang mengatakan tidak wajib qadha' adalah pendapat Imam Ibn Taymiyah, Ibn Hazmin, ia juga diamalkan oleh Umar alKhattab, Ibn Umar, Umar abd Aziz, Ibn Sirin, dan lain-lain. Hujah mereka: Islam telah mewajibkan solat dan tidak boleh menangguhkannya walaupun sakit, musafir dalam peperangan; ditegaskan oleh Imam Ibn Taymiyah tidak boleh mengqadha' solat yang tertinggal, cukup dengan taubat dan solat sunat yang banyak untuk menggantikannya.

Puasa Sunnah, apa saja, harus dibelakangkan terlebih dahulu jika puasa Ramadhan belum sempurna, atau belum lengkap. Sebab, Ramadhan adalah wajib, maka menyempurnakannya adalah wajib juga, dan ini harus diutamakan dari pada yang sunnat. Jika seorang perempuan ingin berpuasa sunnat bulan Ramadhan,pertama dia harus menyempurnakan Ramadhan terlebih dahulu, baru puasa sunnat.


Muhammad Niam


NB. : Bisa mengqodlo sholat fardlu di bulan Ramadhan pada malam hari, insya Allah mendapatkan pahala qiyamullail juga, karena yang disebut qiyamullailadalah mendirikan sholat di malam hari, menqodlo sholat fardlu tentu termasuk di dalamnya.

 
 
It is time to play online casino game, it is time to be a winner!