|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya:
Saya ingin bertanya mengenai hukum makan dan minum setelah
bersetubuh:
- Apa hukumnya setelah bersetubuh dengan istri, lalu langsung
minum dan makan tanpa membersihkan hadas.
- Bagaimana menurut Islam tata cara yang benar mengenai hal
tersebut di atas? Apakah dengan berwudhu saja halal hukumnya
makan dan minum atau harus mandi junub terlebih dahulu.
Saipulloh
Jawab:
Sdr Saipul,
Orang yang junub tidak sampai diharamkan menyantap makanan, tapi
hanya sekedar makruh.
Dari keterangan mana saja kita akan mendapatkan bahwa makan
adalah sesuatu yang dharuri, yang tak bisa tidak. Karena jika
kita diciptakan di dunia ini untuk menyembah Allah, kita
merindukan bertemu Allah kelak di akherat, sementara urusan
penyembahan ini tidak pernah terjadi tanpa ilmu dan amal, dan
proses mencari ilmu dan beramal tak kan pernah ada tanpa badan
kita segar dan sehat, maka makan termasuk prasyarat kesempurnaan
ibadah kita kepada Allah.
Allah berfirman: "Makanlah kalian makanan yang baik-baik dan
berbuat baiklah.."[al-Mukminun: 51]
Mengkaitkan makan dengan amal baik maka semestinya makan itu
sesuatu yang baik. Dari sinilah penetapan bahwa orang junub itu
makruh menyentuh makanan. Karena junub itu hadas atau kotoran
yang tak nampak oleh mata, yang seyogyanya segera dihilangkan
(dengan mandi).
Adapun bila karena beberapa alasan, belum bisa segera mandi, maka
sebaiknya ia berwudhu lebih dulu sebelum makan. Sebagaimana dia
disunatkan wudhu sebelum tidur dan bila ingin bersetubuh untuk
kedua kalinya.
Demikian, wallaahua'lam.
Arif Hidayat
|