|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya:
Enam bulan lalu ayah mertua saya meninggal dunia, dan upacara
pemakaman dilakukan dengan pembakaran/diperabukan kemudian abunya
disebar di tengah laut. Tiga bulan kemudian ibu mertua saya
meninggal dunia dan dilakukan upacara yang sama. Bagaimanakah
hukumnya menghadiri/menyaksikan dan ikut mengurusi proses upacara
pemakaman mertua saya tsb menurut agama Islam? Mohon
penjelasannya.
Bomaputra - Tangerang
Jawab:
Kewajiban seorang anak terhadap orang tua (termasuk orang tua
adalah mertua) adalah berbakti dan mentaati perintah mereka.
Selama mereka tidak memerintahkan kejahatan dan berbuat dosa
kepada Allah, seorang anak wajib mentaatinya. Baru jika mereka
memerintahkan kemungkaran dan dosa, seorang anak tidak boleh
mentaatinya. Tetapi meskipun orang tua tidak seiman atau
melakukan kemungkaran, seorang anak harus tetap menghormati dan
mempergauli mereka dengan pergaulan yang baik, tidak memusuhi.
Menghadiri dan ikut mengurus jenazah orang tua adalah termasuk
bakti dan penghormatan anak kepada orang tua. Untuk itu, sudah
sewajarnya dan seharusnya Anda ikut menghadiri dan mengurus
jenazah mereka. Selama apa yang Anda lakukan tidak dimaksudkan
untuk melakukan kemungkaran kepada Allah, melainkan hanya
merupakan bentuk penghormatan dan pergaulan yang baik kepada
orang tua, insyaallah Anda tidak berdosa, tapi malah mendapatkan
pahala. Pahala memperlakukan baik orang tua.
Wallahua'lam.
Shocheh Ha.
|