Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini107
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18923
mod_vvisit_counterTotal2624481

Data Pesantren Terbaru

Menghadiri Upacara Pemakaman Mertua non-Muslim Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Tanya:

Enam bulan lalu ayah mertua saya meninggal dunia, dan upacara pemakaman dilakukan dengan pembakaran/diperabukan kemudian abunya disebar di tengah laut. Tiga bulan kemudian ibu mertua saya meninggal dunia dan dilakukan upacara yang sama. Bagaimanakah hukumnya menghadiri/menyaksikan dan ikut mengurusi proses upacara pemakaman mertua saya tsb menurut agama Islam? Mohon penjelasannya.

Bomaputra - Tangerang


Jawab:

Kewajiban seorang anak terhadap orang tua (termasuk orang tua adalah mertua) adalah berbakti dan mentaati perintah mereka. Selama mereka tidak memerintahkan kejahatan dan berbuat dosa kepada Allah, seorang anak wajib mentaatinya. Baru jika mereka memerintahkan kemungkaran dan dosa, seorang anak tidak boleh mentaatinya. Tetapi meskipun orang tua tidak seiman atau melakukan kemungkaran, seorang anak harus tetap menghormati dan mempergauli mereka dengan pergaulan yang baik, tidak memusuhi.

Menghadiri dan ikut mengurus jenazah orang tua adalah termasuk bakti dan penghormatan anak kepada orang tua. Untuk itu, sudah sewajarnya dan seharusnya Anda ikut menghadiri dan mengurus jenazah mereka. Selama apa yang Anda lakukan tidak dimaksudkan untuk melakukan kemungkaran kepada Allah, melainkan hanya merupakan bentuk penghormatan dan pergaulan yang baik kepada orang tua, insyaallah Anda tidak berdosa, tapi malah mendapatkan pahala. Pahala memperlakukan baik orang tua.

Wallahua'lam.


Shocheh Ha.