|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr. wb.
Yang ingin saya tanyakan mengenai khitbah (lamaran), setahu saya bahwa
khitbah adalah pembicaraan resmi antara pihak laki-laki dan wali perempuan.
Tapi apakah syarat-syaratnya suatu pembicaraan itu dapat dikatakan khitbah?
Lalu bagaimana pandangan islam tentang tunangan, seperti yang sering
ditemukan dalam masyarakat kita?
Bagaimana dengan lamaran yang dilakukan pada anak perempuan mualaf dari
keluarga nasrani, dimana walinya tentu saja non muslim? Apakah ayahnya masih
diperbolehkan untuk menjadi walinya pada saat menikahkannya?
Wassalamualiikum Wr. Wb.
Lilya Wildhanie
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sdri Lilya yang baik,
1. Khitbah adalah permintaan resmi yang disampaikan pihak laki-laki kepada
pihak perempuan dengan maksud yang jelas yaitu menikahinya. Hukumnya sunnah
dan tidak ada persyaratan khusus didalamnya. Yang terpenting adalah maksud
dari pihak laki-laki tersebut bisa tercapai. Khitbah juga merupakan sarana
pihak laki-laki untuk mengenal pihak wanita lebih lanjut.
Dalam khitbah dianjurkan bagi lelaki untuk melihat perempuan (dalam batas
yang diperbolehkan agama), bahkan sebelum menyatakan khitbah secara resmi.
Dalam riwayat Mughirah bin Syu'bah ketika hendak melakukan khitbah kepada
seorang perempuan, Rasulullah menasehatinya "Lihatlah dulu, itu lebih baik
dan akan bisa mendatangkan rasa cinta di antara kalian" (H.R. Ashabussunan).
2. Tunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan
budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah yang disertai dengan
ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Sedangkan dalam Islam,
hal seperti itu tidak ada, yang ada hanyalah khitbah itu sendiri. Ada satu
hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu
adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan
melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahrom, adalah keliru.
Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya
baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang
telah ditentukan oleh syariat.
3. Salah satu syarat menjadi seorang wali adalah satu agama (muslim). Tidak
ada perwalian bagi wanita muslimah oleh non muslim walaupun itu orang tua
atau keluarga, begitu pula sebaliknya, tidak ada perwalian bagi wanita non
muslim oleh seorang muslim. Seperti tercantum dalam surat At-Taubah ayat 71
yang berbunyi : "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan,
sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" dan
dalam surat An-Nisa ayat 141 : "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi
jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yg beriman"
Wali bagi seorang perempuan adalah : Ayah dan kakek ke atas, kalau tidak ada
maka saudara laki-laki, lalu anak dari saudara kandung laki-laki, kalau
tidak tidak ada maka paman. Bila ia (wanita) tidak memiliki kerabat yg
muslim yang bisa dijadikan sebagai wali, maka ia bisa mengambil wali hakim
(KUA misalnya) sebagai wali dalam pernikahannya.
Wassalam
Imas Akmalia N.A.
|