Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini114
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18930
mod_vvisit_counterTotal2624489

Data Pesantren Terbaru

Donor Organ Tubuh Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya apabila seseorang mendonorkan organ tubuhnya, baik ketika dia masih hidup atau setelah dia meninggal dunia?

Bukankah jasad manusia harus dikuburkan?

Terimakasih atas penjelasannya.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Adiah Murwidiaswati


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Donor organ tubuh, seperti yang difatwakan oleh Mufti Azhar, Syeh Jadulhaq Ali Jadul Haq, tanggal 5 Desember 1979 memperbolehkan donor anggota tubuh dengan ketentuan sbb:
  1. Apabila tidak membahayakan penyumbang donor.
  2. Donor ayng diberikan setelah meninggal, harus dengan wasiat yang menjelaskan donor tersebut dan atau seizin ahli waris.
  3. Tidak dihalalkan meminta imbalan, artinya donor diberikan dengan sukarela dan tabarru' (demi kebaikan dan menolong orang yang sakit), karena memperjual belikan anggota tubuh manusia adalah haram. Dengan demikian, tidak diperbolehkan meminta imbalan.
Landasan yang digunakan dalam masalah ini adalah asas maslahah, oleh karena itu batas diperbolehkannya donor juga sejauh kemaslahatan dapat terwujud. Masalahat yang dimaksud adalah maslahat agama dan kemanusiaan. Donor yang tidak mendatangkan maslahat atau yang justru mendatangkan madlarat dan kerugian, tidak diperbolehkan.
(Fatawa Azhariyah) Fatwa Lajnah Fatwa Azhar, No. 1323.

Demikian halnya donor darah hukumnya boleh saja untuk tujuan kemasalahatan, misalnya untuk membantu menyembuhkan orang sakit atau untuk mempercepat kesembuhannya. Di sini juga disyaratkan tidak membahayakan pemberi donor. Dalam donor darah juga tidak diperbolehkan meminta imbalan, karena ini akan mendekati kepada masalah jual beli anggota tubuh manusia yang diharamkan agama.


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muhammad Niam