|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya apabila seseorang mendonorkan organ tubuhnya,
baik ketika dia masih hidup atau setelah dia meninggal dunia?
Bukankah jasad manusia harus dikuburkan?
Terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Adiah Murwidiaswati
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Donor organ tubuh, seperti yang difatwakan oleh Mufti Azhar, Syeh Jadulhaq Ali Jadul Haq,
tanggal 5 Desember 1979 memperbolehkan donor anggota tubuh dengan ketentuan sbb:
- Apabila tidak membahayakan penyumbang donor.
- Donor ayng diberikan setelah meninggal, harus dengan wasiat yang menjelaskan donor tersebut
dan atau seizin ahli waris.
- Tidak dihalalkan meminta imbalan, artinya donor diberikan dengan sukarela dan tabarru'
(demi kebaikan dan menolong orang yang sakit), karena memperjual belikan anggota tubuh manusia
adalah haram. Dengan demikian, tidak diperbolehkan meminta imbalan.
Landasan yang digunakan dalam masalah ini adalah asas maslahah, oleh karena itu batas diperbolehkannya
donor juga sejauh kemaslahatan dapat terwujud. Masalahat yang dimaksud adalah maslahat agama dan
kemanusiaan. Donor yang tidak mendatangkan maslahat atau yang justru mendatangkan madlarat dan kerugian,
tidak diperbolehkan.
(Fatawa Azhariyah) Fatwa Lajnah Fatwa Azhar, No. 1323.
Demikian halnya donor darah hukumnya boleh saja untuk tujuan kemasalahatan, misalnya untuk membantu
menyembuhkan orang sakit atau untuk mempercepat kesembuhannya. Di sini juga disyaratkan tidak
membahayakan pemberi donor. Dalam donor darah juga tidak diperbolehkan meminta imbalan, karena ini
akan mendekati kepada masalah jual beli anggota tubuh manusia yang diharamkan agama.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Muhammad Niam
|