|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
1. sewaktu penyerahan dan pemotongan hewan adakah ijab kabul ?
2. pengertian kata diberikan daging kurban kepada "yang terdekat" itu apa?
3. bolehkah daging kurban diberikan kepada agama non muslim dari pada
diberikan kepada muslim tetapi sedikit jauh jaraknya(antara hajat dengan kampung kurang lebih 1 km)
-----
Tanya
-----
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pertanyaan saya tentang "tata cara Qurban" dapat dijawab degan panjang
lebar.
pertanyaan saya :
1. sewaktu penyerahan dan pemotongan hewan adakah ijab kabul ?
2. pengertian kata diberikan daging kurban kepada "yang terdekat" itu apa?
3. bolehkah daging kurban diberikan kepada agama non muslim dari pada
diberikan kepada muslim tetapi sedikit jauh jaraknya(antara hajat dengan kampung kurang lebih 1 km)
Terima kasih atas jawabannya.
wassalam
Yudi,
Bandung
----------
Jawab:
----------
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
1) Tidak perlu ada ijab-kabul. Yang diperlukan adalah kefahaman dari kedua
belah
pihak, seorang yang menyerahkan hewan kurban, dan
pihak panitia yang menjadi wakil dalam pelaksanaan kurban. Seorang yang
berkurban harus faham dan mengerti bahwa ketika ia
menyerahkan hewan kurban adalah sedang mewakilkan pelaksanaan kurban. Begitu
pula panitia, ketika ia menerima hewan kurban, ia
mengerti dan sadar bahwa ia sedang menjadi wakil pelaksanaan kurban.
Yang diperlukan lagi adalah ketika panitia menyembelih, ia harus niat
menyembelih kurban.
2) Yang terdekat maksudnya adalah keluarga dan kawan dekat. Mereka mendapat
jatah sepertiga. Cari di web kami dengan kata kunci "kurban".
3) Baik diberikan kepada Yahudi dan Kristiani, atau kepada Muslim di tempat
yang jauh, hukumnya boleh, selama mereka membutuhkan.
Sebagian ulama menghukuminya sebagai tindakan makruh.
Abdul Ghofur Maimoen
|