Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini29
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18845
mod_vvisit_counterTotal2624403

Data Pesantren Terbaru

Ijab Qabul dalam Qurban Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
1. sewaktu penyerahan dan pemotongan hewan adakah ijab kabul ? 2. pengertian kata diberikan daging kurban kepada "yang terdekat" itu apa? 3. bolehkah daging kurban diberikan kepada agama non muslim dari pada diberikan kepada muslim tetapi sedikit jauh jaraknya(antara hajat dengan kampung kurang lebih 1 km) ----- Tanya ----- Assalamu'alaikum wr. wb. Pertanyaan saya tentang "tata cara Qurban" dapat dijawab degan panjang lebar. pertanyaan saya : 1. sewaktu penyerahan dan pemotongan hewan adakah ijab kabul ? 2. pengertian kata diberikan daging kurban kepada "yang terdekat" itu apa? 3. bolehkah daging kurban diberikan kepada agama non muslim dari pada diberikan kepada muslim tetapi sedikit jauh jaraknya(antara hajat dengan kampung kurang lebih 1 km) Terima kasih atas jawabannya. wassalam Yudi, Bandung ---------- Jawab: ---------- Wa'alaikumussalam Wr. Wb. 1) Tidak perlu ada ijab-kabul. Yang diperlukan adalah kefahaman dari kedua belah pihak, seorang yang menyerahkan hewan kurban, dan pihak panitia yang menjadi wakil dalam pelaksanaan kurban. Seorang yang berkurban harus faham dan mengerti bahwa ketika ia menyerahkan hewan kurban adalah sedang mewakilkan pelaksanaan kurban. Begitu pula panitia, ketika ia menerima hewan kurban, ia mengerti dan sadar bahwa ia sedang menjadi wakil pelaksanaan kurban. Yang diperlukan lagi adalah ketika panitia menyembelih, ia harus niat menyembelih kurban. 2) Yang terdekat maksudnya adalah keluarga dan kawan dekat. Mereka mendapat jatah sepertiga. Cari di web kami dengan kata kunci "kurban". 3) Baik diberikan kepada Yahudi dan Kristiani, atau kepada Muslim di tempat yang jauh, hukumnya boleh, selama mereka membutuhkan. Sebagian ulama menghukuminya sebagai tindakan makruh. Abdul Ghofur Maimoen