|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Saya pernah membaca dari buku terbitan kementrian agama Arab Saudi bahwa Peringatan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan dan dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun pada masa sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. "Bagaimana dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia apakah ada hadist yang membenarkannya dan bagaimana sikap kita untuk menghadapi sesuatu yang dikatagorikan bid'ah?" |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H.), menurut Imam Al-Suyuthi tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa [1]. Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini. |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Adalah tabiat manusia manakala dihadapkan pada dua pilihan atau lebih yang sangat sulit atau di luar kemampuan analisanya untuk memilih, maka ia cenderung meminta pertolongan dari kekuatan supra natural atau mencari tanda-tanda dari alam dalam menentukan pilihannya.
Ketika datang Islam, kebiasaan itu diluruskan dengan diajarkannya shalat Istikharah. Istikharah artinya meminta pilihan. Sholat istikharah adalah shalat untuk meminta pilihan kepada Allah.
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Al-Qur'an telah merekam sebuah zaman yang sangat gelap. Kebodohan dan kesombongan menjadi kebanggaan. Anak-anak kecil laki-laki yang baru lahir dibunuh begitu saja. Fir'aun yang pada waktu itu paling berkuasa mengaku dirinya tuhan. Pada saat yang demikian menyedihkan itu Allah lahirkan seorang anak kecil, yang bernama Musa, di mana kelak ia terpilih sebagai Nabi yang mengajarkan kebenaran, membangkitkan kemanusiaan, dan menyelamatkan manusia dari kesesatan.
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Di Jawa, bulan Muharram disebut bulan Suro. Bagi banyak orang Jawa bulan Suro sepertinya mempunyai makna khusus. Mereka menyambutnya dengan berbagai kegiatan: ada yang nanggap wayang semalam suntuk, lek-lekan, tirakatan, memandikan pusaka-pusaka semacam keris dan tombak, dan sebagainya. Bahkan agaknya bulan Suro dianggap "gawat". Orang punya "gawe" (hajat) misalnya, menghindari bulan tersebut lantaran takut celaka atau mendapat sial. Menurut Pak Mus bagaimana kepercayaan semacam itu? Dan bagaimana pula menurut pandangan Islam? Said (Magelang) |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Pak Mus, di zaman modern ini orang ternyata masih sering berbicara mengenai "bongso alus" seperti "tuyul", "kuntilanak", "Nyai Loro Kidul", dan sebagainya. Bagaimana tanggapan Pak Mus mengenai hal ini dari sudut pandangan Islam? Dan apakah benar bahwa bulan Suro itu "bulannya bongso alus", sehingga kita haru sberhati-hati menghadapinya (jangan sampai ada perbuatan kita yang membikin bongso alus itu marah, lalu mencelakakan kita. M. Tashin (Demak )
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Bulan Muharram adalah bulan yang istimewa, menyimpan banyak makna yang patut ditafakkuri dan ditadabburi. Muharram tidak saja menandai awal tahun menurut penanggalan Islam, namun di dalamnya juga tersimpan hari mulia "Asyura" yang mencatat sejarah penting dan senantiasa dikenang dan diperingati oleh umat beragama samawi. |
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Tanya: Bapak Kyai yang terhormat, Bagaimanakah tata cara pelaksanaan shalat Istikharah itu? Mohon penjelasan secara detail. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya - 1 --------- Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan seputar masalah aqiqah sebagai berikut: Apakah hukumnya aqiqah bagi anak? Kapankah masanya aqiqah itu dilaksanakan? Bila anak tersebut belum diaqiqahkan hingga dewasa, apakah orang tua masih memiliki hutang untuk melaksanakannya? Bolehkah kita mengaqiqahkan diri kita sendiri? Bolehkah aqiqah tersebut kita wakilkan pelaksanaannya kepada orang lain dan bolehkah diganti bentuknya dengan uang seharga hewan aqiqah? Bolehkah aqiqah digabungkan pelaksanaannya dengan qurban? Terima kasih atas perhatiannya Maulana Achmad - Jaksel |
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai apa dasarnya orang yang menghajikan orang lain (mis:orang tua) yang telah meninggal. Seorang uztad pernah menjawab dasarnya adalah hadist Nabi yang kira-kira maksudnya kalau orang yang meninggal hutangnya wajib dilunasi ahli waris. Itu hutang kepada manusia, masa hutang sama Tuhan tidak dibayar...? (dalam hal ini almarhum/ah pernah menyatakan niat ingin berhaji) Apa betul itu yang menjadi dasar Pak?
|
|
|
|
|
|