Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini45
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18861
mod_vvisit_counterTotal2624420

Data Pesantren Terbaru

Menjima' Isteri Haid dengan Kondom
Ditulis oleh Pasuruan   

Bagaimana hukumnya menjima’  istri yang sedang haid dengan menggunakan kondom?
Jawab           :  Tetap haram bila tidak khawatir zina.
Ta’bir            :  Nihayatuz Zain hal.34.

 

فى نهاية الزين ص 34 مانصه : والتاسع الوطء ولو بحائل ثخين ولو بعد انقطاع الدم وقبل الغسل وهو كبيرة من العامد العالم بتحريمه الى أن قال ومحل حرمته إذا لم يخف الزنا وإن خافه وتعين الوطء طريقا لدفعه جاز لأنه إذا تعارض على الشخص مفسدتان قدم أخفهما.
Yang kesembilan (dari yang diharamkan terhadap wanita haid): berhubungan suami isteri walaupun dengan menggunakan penghalang yang tipis, meskipun itu setelah darah berhenti dan belum mandi. Itu termasuk dosa besar bagi yang sengaja melakukannya dan mengetahui keharamannya. Tetapi keharaman tersebut apabila tidak kuatir zina, seandainya ia kuatir zina dan hanya dengan cara itu ia menghindari zina, maka boleh ia melakukan karena pada saat itu ia menghadapi dua mafsadah yang berbeda, maka ia mengambil yang teringan.