Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Pengajian Live
Pengajian Online
Jumat Malam dan Ahad Malam
18.00 WIB

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Pengajian Virtual

Via:


Tamu Allah

mod_vvisit_counterHari ini73
mod_vvisit_counterKemarin8988
mod_vvisit_counterBulan ini18889
mod_vvisit_counterTotal2624447

Data Pesantren Terbaru

Menegur Orang Bicara pada saat Khutbah Jum'at Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Apakah makna/maksud dari hadist berikut:

Apabila kamu menegur kawanmu saat Imam berkhutbah pada Sholat Jum'at dengan ucapan "DENGARKAN", maka pahala Sholat Jum'atmu menjadi batal. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Atas perhatinnya diucapkan

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Toto S. Sapan - Batam


Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Rasulullah SAW Bersabda: "Idza Qulta li shohibika yaumal jum'ati "Anshit" wal imamu yakhtub, faqad laghauta."

Artinya: Apabila kamu berkata kepada temanmu "ANSHIT" -diamlah- padahal saat itu imam sedang berkhutbah, maka kamu telah kehilangan (pahala).

Makna hadist:
Hadist ini menerangkan kepada kita agar tidak berbicara ketika imam sedang berkhutbah di atas mimbar pada hari Jum at. Jangan kan berbicara, menegur orang lain dengan berkata kepadanya "dengarkan!" juga tidak dibenarkan.

Kata "SHOHIB" (teman), dalam konteks hadist ini meliputi siapa saja yang mengajak kita berbicara. Dipakai kata Shohib (teman), karena biasanya yang mengajak kita berbicara adalah teman kita sendiri.

Kalimat "YAUMUL JUM'ATI" ( Hari Jum'at), mengisyaratkan bahwa larangan berbicara hanya pada hari jum'at, dan di khususkan lagi bahwa larangan tsb hanya ketika Imam/khatib sedang berkhutbah di atas mimbar. Adapun sebelum imam/khatib naik mimbar atau sesudahnya tidak ada larangan berbicara, meskipun sebaiknya diam.

Kalimat "LAGHAUTA": Oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:
  1. Kamu kehilangan pahala.
  2. Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum'at.
  3. Ibadah shalat Jum'at Anda tidak ada bedanya dengan ibadah shalat Dzuhur biasa.

Kesimpulan dari arti yang mereka berikan tadi, hadist ini menerangkan bahwa orang yang mengajak kawannya berbicara, atau pun orang yang hanya menasehati kawannya agar tidak berbicara dengan mengucapkan kepadanya "ANSHIT"--diamlah, maka shalat Jum'atnya tidak sempurna, karena kehilangan pahala, atau kehilangan fadhilah (keutamaan) Jum'at, sehingga pahala Jum'atnya hanya bagaikan pahala salat Dzuhur.

Ulama menambahkan, jikalau kita ingin menegur seseorang pada saat khutbah Jum'at, agar tidak dengan bicara namun cukup dengan menggunakan Isyarat.

Wa 'l-Lahu a'lam


Wassalamu'alaikum wr. wb.

Yusuf Salman
 
 
Surah:. At Tahriim (66)
Ayat: 1
 Listen to this ayat (verse)  يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
66.1. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [1486] [1486] Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah mengharamkan dirinya minum madu untuk menyenangkan hati isteri-isterinya. Maka turunlah ayat teguran ini kepada Nabi.
[ At Tahriim : 1 ]