|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pak Ustadz,
Baru-baru ini kita memperingati Hari Raya Idul Adha pada hari Jum'at,
padahal hari itu kita sudah melaksanakan Sholat Id dan untuk kaum muslim (Laki-laki)
seperti biasa melaksanakan Sholat Jum'at.
Pertanyaan saya:
Apakah pada hari itu kita kaum Muslim (Laki-laki) diwajibkan juga sholat Jum'at,
karena dulu saya pernah mendengar bahwa Sholat Jum'at hanya Sunnah Muakkad saja,
tetapi teman-teman di kantor ada juga yang mengatakan bahwa dalil yang mengatakan
itu adalah Hadist Palsu, saya mohon penjelasan dari Pak Ustadz mengenai hal ini.
Terimakasih atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Yuniar
Jawaban:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Sebelumnya saya ingin menjelaskan dulu bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah.
Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada
di pusat kota Makkah/Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil,
atau sering disebut musholla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang
untuk shalat jum`at atau shalat Ied. Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman
bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering
disebut masjid jami'. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi
ke masjid jami` tersebut.
Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal
di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami' dua kali dalam sehari, padahal perjalanan
yang ditempuh terkadang cukup jauh. Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at,
tentu itu terlalu lama bagi mereka. Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman,
ada yang berusaha menunggu di masjid jami' sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali
ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum'at.
Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah berkata dalam suatu hadist sahih, yang diriwayatkan
`Utsman RA, : "Barang siapa (dari penduduk pegunungan/pedesaan) yang ingin melaksanakan shalat jum`at
bersama kami maka shalatlah, dan barang siapa yang ingin kembali maka kembalilah."
Adapun pendapat Ulama` dalam kasus ini sebagai berikut :
- Syafi`iyah mengatakan shalat jum`at tetap wajib bagi penduduk kota/sekitar masjid,
sedangkan bagi penduduk desa/pedalaman shalat jum`atnya gugur/tidak wajib, berdasarkan hadist di atas.
- Malikiyah, Hanafiyah, dan Dhahiriyah mengatakan tidak ada perubahan hukum dalam masalah ini,
yaitu wajib melaksanakan shalat Jum`at bagi setiap mukallaf (baik penduduk desa/kota), dan
sunnah melaksanakan shalat Ied.
Jadi, jika hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka bagi kaum Muslimin yang telah melaksanakan shalat Ied,
mendapatkan kelonggaran untuk tidak mengikuti shalat Jum'at. Namun bagi yang ingin mengikuti shalat Jum'at
pun tetap sah dan disunnahkan.
Sedangkan bagi imam Masjid, untuk tetap mendirikan shalat Jum'at untuk memberikan kesempatan bagi
kaum Muslimin yang tidak sempat mengikuti shalat Ied atau ingin menunaikan shalat Jum'at. Hal ini
didasarkan pada Sabda rasulullah s.a.w. yang artinya, "Nabi melakukan shalat Ied dan memberi keringanan
dalam shalat Jum'at, beliau bersabda: 'Barangsiapa ingin shalat Jum'at, maka shalatlah. Dan sesungguhnya
kita telah berjama'ah (fa inna mujammi`un)'." (H.R. Turmudzi)
Sekian dari kami semoga bermanfa`at
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Muzakki & Shocheh Ha.
|