|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
-------
Tanya
-------
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
1. Mohon dijelaskan Definisi Fasik, dan ciri-cirinya
2. apakah orang fasik potongan hewannya boleh dimakan,
menjadi imam dalam sholat boleh diikuti dan mejadi
saksi dalam islam dibenarkan.
Terima kasih.
Wassalam
Burhanudin
---------
Jawab
---------
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dalam kitab "al-Mathla' 'ala abwabil muqni', karangan Syamsuddin Ba'ly,
"fasik' didefinisikan : orang yang abnyak rbaut maksiat, meninggalkan
perintah Allah, keluar dari jalan benar dan agama. Fasik juga didefiniskan
orang yang melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil.
Sembelihan orang fasik sah, karena mereka masih termasuk muslim dan tidak
ada dalil yang menyatakan tidak sah. Ini diperkuat dengan sahnya sembelihan
orang Yahudi dan Nasrani, orang fasik masih tergolong muslim.
Orang Fasik bila menjadi imam, para ulama berbeda pendapat : ada yang
mengatakan makmum kepada mereka harus mengulangi shalat. Namun ada ulama
yang berpendapat sah bermakmum kapada fasik, asalkan tidak dalam keadaan
mabok dan emmenuhi syarat dan rukun shalat, karena dosa kafasikannya urusan
dia dengan Allah.
Ada beberapa ulama yang mengklaim telah terjadi ijma' para ulama bahwa
kesaksiannya orang fasik tidak diterima, sesuai dengan ayat 6 al-Hujurat dan
kisah berita bohong.
Wassalam
Muhammad Niam
|