|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya:
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.
2. Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang Islami yang
benar.
3. Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan istrinya, lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan penentuan harga
jual?
4. Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah
swt.
Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.
Wiek
Jawab:
Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum atau harga eceran tertinggi
(HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum, misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti
beras, gula, minyak, dan semacamnya, atau produk apa saja yang menjadi hajat orang
banyak). Barang kebutuhan pokok, demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur dengan menentukan
HET, dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain adalah pemerintah. Kalau
tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga, penipuan dan lain-lain. Jadi kalau mau menjual bahan-bahan
pokok, misalnya, ya harus mengikuti aturan resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah produk yang akan beredar
luas, maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat ijin) pemerintah.
Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa
ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET (tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada
naik, lantas para sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk
kita." Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha
Penggenggam, Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama:
"Hanya Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim,
al-Thuruq al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.
Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara pihak-pihak yang
terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan campur tangan orang lain yang sifatnya
memaksa, walaupun itu pemerintah. Karena intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan yang pada gilirannya akan menghilangkan prasyarat saling
rela.
Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya ketentuan
"tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl ini adalah harga yang berlaku
umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar yang mengontrol. Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk menentukan
harga-harga. Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti mekanisme pasar. Baru
ketika, misalnya, terjadi praktek penimbunan barang dagangan (ihtikaar), si penimbun harus dipaksa menjual barang-barangnya sesuai tsaman
al-mitsl.
***
Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak
luas. Hanya dari pintu ke pintu dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar
individu, beberapa orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat
luas.
Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan penuh
pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita keluarkan, dengan laba yang akan kita
dapat: jangan terlalu besar melipatgandakan laba dari harga asli, sehingga merugikan
pembeli. Dalam hal ini, yang terpenting harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan antara penjual dan
pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan harga 2 kali lipat dari harga
asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat 'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk membeli seekor
kambing. Namun oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor. Yang seekor dijual lagi dengan harga satu
dinar, dan seekor lagi dikasihkan Nabi sambil mengembalikan sedinar kepada Nabi
(dari hasil penjualan satu ekor kambing tadi). Lantas Nabi mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan dalam
berdagang. (HR. Bukhari)
Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya mengambil keuntungan 100% dari modal.
Namun, sekali lagi, kita harus pandai-pandai memasang harga. Lihat-lihat kondisi
pembeli. Karena yang kita cari tidak semata laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat
lagi, tugas membeli kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah pekerjaan
non-profesi. Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita jadikan landasan penjualan yang profesional untuk mendapatkan laba sampai 100%.
***
Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya
batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya
demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan
Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu
"bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu
transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang
berbeda.
Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara
kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu
Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii
bai'atin".
Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua
harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.
Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas adalah
"pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang yang
sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru) bila pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh
saja. Yang tidak diperbolehkan, menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang
(dengan harga yang berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira, siapapun masih menyimpan pertanyaan
besar: sebenarnya, apa bedanya antara kedua model transaksi di atas, toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya
(satu jenis) barang dengan harga yang berlainan antara yang kontan dan kredit. Mekanisme pasar tetap akan
menunjukkan, tanpa membeda-bedakan, terjadinya penjualan/transaksi jual-beli yang mengambil untung lebih besar jika pembayaran barang dilakukan secara
cicilan.
Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan dengan transaksi
"penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama dikategorikan sebagai bai'ataini fii
bai'atin). Penjualan bersyarat itu misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu nanti terjual ke
saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya. Lain dengan "belilah rumah ini dengan harga
Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15 juta dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang
tertukar, yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun penjual ingin menerapkan harga yang lebih mahal
(dari yang kontan) seandainya pembelian dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal
ini, bagi saya, kesepakatan dan saling rela antara penjual dan pembeli merupakan
kuncinya, dan itu bisa terjadi tentunya dengan harga yang wajar dan normal. Dan juga tidak ada unsur
penipuan.
***
Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan secara umum
(tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat :
1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.
2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.
3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29.
4. Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 - 11.
***
Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa dipastikan selalu memasang memberikan harga yang
standar, yang wajar, sehingga tercipta adanya saling rela antara Nabi dan
pembelinya.
Wallahua'lam
Arif Hidayat (Tutor fiqih)
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
|
|
|
|