|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Tanya:
Gimana hukumnya menyalati orang yang bunuh diri? Minta dijelaskan
dengan asbabun nuzulnya.
Usep Soleh M. - Batam
Jawab:
Ada hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah keberatan ketika diminta
menyalati seseorang yang bunuh diri dengan panah (H.R. Muslim dari Jabir
bin Samurah). Namun para ulama melihat bahwa sikap Rasulullah tersebut
untuk menunjukkan perbuatan bunuh diri jangan dikasih simpati, sebagaimana
dalam riwayat lain Rasulullah menolak untuk menyalati orang yang menanggung
beban hutang.
Para ulama memberikan perincian:
- kalau orang yang bunuh diri tersebut mengingkari haramnya bunuh diri
sebelum meninggal, misalnya ditemukan dalam tulisannya bahwa dia membunuh
dirinya dengan keyakinan bahwa bunuh diri adalah halal, atau ada
tanda-tanda bahwa ia telah murtad (keluar dari Islam) sebelum bunuh diri,
maka tidak boleh disalati.
- Kalau tidak ada tanda-tanda pengingkaran, atau dia tidak tahu bahwa
bunuh diri itu tidak diperbolehkan agama, maka ia tetap dihukumi sebagai
muslim dan wajib disalati, sebagaimana orang yang terkenal jahat atau
banyak melakukan maksiat dan meninggal dunia sebelum taubat, tetap wajib
disalati.
Muhammad Niam
|