|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
---------------
Tanya - 1
---------------
Alkohol adalah haram diminum. Apakah pula hukumnya menggunakan ubat titik
mata yang mengandungi alkohol bagi seorang pesakit mata? Dan apakah alkohol
itu najis?
Sekian. Terima kasih.
Nor - Brunei
---------------
Tanya - 2
---------------
Bagaimana hukumnya alkohol yang tercampur dalam parfum. Apakah hukumnya
haram juga, sehingga membatalkan salat kita, jika baju kita disemprot
parfum tersebut?
Terima Kasih.
Jawab:
Ada yang menganggap bahwa alkohol adalah sejenis dengan khamr (minuman
memabukkan) maka ia najis. Namun pendapat sebagian besar ulama (jumhur)
menyatakan bahwa alkohol lebih merupakan zat aktif yang mungkin ada dalam
khamr, atau minuman lainnya yang mana kekuatan memabukkannya bertambah
seiring dengan bertambahnya presentase bahan ini. Zat sedemikian sama
hukumnya dengan zat yang membahayakan atau beracun yang aslinya bukan untuk
dikonsumsi manusia, seperti bahan kimia berbahaya. Zat seperti ini tidak
najis, meskipun membahayakan atau mematikan (karenanya haram) bila
dikonsumsi.
Jumhur membolehkan minyak wangi/parfum yang dicampur dengan alkohol sekedar
untuk dipakai wewangian. Seperti pemberian zat wewangian pada pembuatan
keju yang akhirnya menguap. Atas dasar prinsip inilah minyak wangi dianggap
suci, karena alkohol itu pun suci, akan tetapi ia tidak boleh diminum,
sebagaimana banyak dilakukan oleh para pemabuk.
Kamilia Hamidah
|