|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
Pertanyaan:
Assalamu`alaikum wr. wb.
Saya ingin menanyakan mengenai kawin siri.
- Apa itu kawin siri?
- Bagaimanakah hukumnya?
- Apakah itu diakui oleh agama?
- Bagaimana pembagian hak-hak suami istri tersebut?
Saya ingin informasi yang lengkap, terima kasih banyak sebelumnya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Ina
Jawaban:
Assalamu`alaikum wr. wb.
Nikah SIRRI adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah
sirri artinya nikah secara rahasia, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke
Kantor Catatan Sipil. Biasanya nikah sirri dilaksanakan karena kedua belah
pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk
manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada
hal-hal yang dilarang agama.
Sah tidaknya nikah sirri secara agama, tergantung kepada sejauh mana
syarat-syarat nikah terpenuhi, yaitu adanya wali, minimal dua saksi, adanya
mahar dan ijab qabul. Secara hukum positif, nikah sirri tidak legal karena
tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Ini karena siapapun warga negara
kita yang menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor
Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat/Akta Nikah.
Sekarang ini sering muncul fenomena baru nikah sirri yang dilakukan, dengan
alasan tertentu, tanpa wali perempuan, bahkan terkadang juga tanpa saksi dan
tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan. Pernikahan seperti ini tidak
sah secara agama dan apalagi secara hukum.
Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah
sirri tidak berhak mendapatkan/menyelesaikan masalahnya melalui
lembaga-lembaga hukum yang ada karena pernikahannya tidak terdaftar.
Wallahu a`lam. Semoga membantu.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Luthfi Thomafi
|