|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
-----
Tanya
-----
Assalamu'alaikum wr. wb.
1. Bagaimana hukumnya nikah mut'ah?
2. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, tetapi beberapa tahun yang lalu ada
kasus populer mengenai perkawinan (sesaat?) yang dilakukan di hotel tanpa
wali (karena si wanita janda?) tapi ada saksi. Kasus itu sempat menimbulkan
pro-kontra, namun berakhir begitu saja.
Mohon penjelasan Bapak terhadap hal semacam ini.
Terima kasih
Wassalam
Bali
------
Jawab:
------
Wa'alaikum salam
1. Perdebatan soal kawin mut'ah antara Sunni dan Syiah telah banyak
diketahui oleh khalayak. Sunni mengatakan, kawin mutah telah dilarang oleh
Nabi Muhammad saw pada berbagai kesempatan. Dan menurut Syiah, Nabi juga
pernah memperbolehkannya dalam berbagai kesempatan. Yang telah menjadi
kesepakatan sejarah, Umar bin Khatthab ra. saat menjabat Khalifah telah
melarangnya.
Menurut sebuah penelitian, sebetulnya mutah di Iran sendiri tidak populer,
kasus perkawinan tipe ini tak banyak dilakukan. Namun penelitian ini agak
meragukan, karena biasanya kawin mutah dilakukan dengan cara
sembunyi-sembunyi, sehingga agak susah dijangkau oleh pengamatan sepintas.
Syahla Hairi, antropolog wanita Iran keturunan kaum agamawan,
akhirnya meneliti kembali fenomena perkawainan mut'ah. Kedekatannya dengan
kaum agamawan Iran memungkinkannya meneliti kembali dengan lebih dekat.
Menurutnya, perkawinan model ini cukup populer justru di tengah-tengah
komunitas agamawan sendiri. Dan pada kenyataannya, kaum perempuan telah
banyak menjadi korbannya, terutama mereka yang berada dalam jurang
kemiskinan. Sementara keluarga kelas menengah dan kelas atas tidak pernah
rela melepaskan putri-putrinya melangsungkan perkawinan model demikian ini.
Para ulama kita telah melakukan hal yang benar dengan mengeluarkan fatwa
keharaman model perkawina ini.
2. Menurut madzhab Hanafiyah, seorang perempuan diperbolehkan mengawinkan
dirinya sendiri tanpa membutuhkan wali. Menurut madzhab ini, kehadiran
seorang wali hanya merupakan kesunnahan saja, tidak hal yang wajib. Jadi
perkawinan yang Saudara tanyakan adalah sah menurut madzhab ini.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, dalam etika perkawinan menurut Islam,
sudah seharusnya sebuah perkawinan diumumkan secara ramai, agar tidak
terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat. Perkawinan dengan
sembunyi-sembunyi, kemudian melakukan hubungan layaknya suami-istri tidak
dapat dibenarkan. Karena itu, Islam mensyariatkan "walimatul arus", bahkan
seseorang yang mendapatkan undangan walimah ini, harus memenuhinya.
Demikian, semoga membantu,
Wassalam
Abdul Ghofur Maimoen
|