Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Ust. M. Niam

Ustdzh Kamilia
Ust. Arif Hidayat

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Zakat Tabungan Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Assalamualaikum wr.wb Pengasuh PV yang terhormat berikut ini saya ada pertanyaan mengenai zakat untuk tabungan, seperti yang kita ketahui harta yang disimpan dalam bentuk tabungan apabila telah mencapai nishabnya dan haulnya maka harus terkena zakat sebagaimana perumpamaan untuk zakat emas dan perak. Tetapi bagaimana apabila tabungan tersebut untuk tujuan tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok misalkan untuk melanjutkan sekolah, untuk biaya sekolah anak, untuk membeli rumah, dll, apakah tetap harus dikeluarkan zakatnya ? kalo dikeluarkan bagaimana perhitungannya ? Demikian disampaikan. Sebelumnya terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb Puji Rahadin ------- Jawab ------- Seseorang terbilang kaya yg wajib zakat (dlm pandangan Islam) bila ia mempunyai harta yg melebihi kebutuhan pokok sehari-hari sampai detik saat dia harus membayar zakat, dan mencapai nishab. Jadi, siapapun selalu mempunyai kebutuhan pokok di masa mendatang, selama ia masih hidup. Kebutuhan makan dan tempat tinggal, setidaknya. Dengan demikian, walaupun sejumlah uang sudah dialokasikan utk pendidikan sekian tahun, makan sekian bulan, dll, kebutuhan yg pokok-pokok di masa depan, tetap harus dikeluarkan zakatnya. Seandainya syari'at menolerir kebutuhan-kebutuhan pokok di masa depan, hingga tidak diwajibkan zakat, bisa jadi nyaris tidak ada orang yg wajib zakat. Arif Hidayat NB. Untuk lebih jelasnya mengenai seluk beluk membayar zakat dipersilahkan mengunjungi rubrik zakat dan Ramadhan dalam situs kami www.pesantrenvirtual.com. Kami juga telah menyediakan kalkulator penghitungan zakat sesuai jenis harta yang dikeluarkan.
 
 
Surah:. Ath Thalaaq (65)
Ayat: 2
 Listen to this ayat (verse)  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
65.2. Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
[ Ath Thalaaq : 2 ]