|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Assalamu'alaikum wr,wb
Ada beberapa pertanyaan yang menggajal saya Sebagai seorang Muslimah
1. Bagaimana hukumnya Arisan yang sering diikuti oleh rata-rata kaum
wanita?
2. Termasuk kategori manakah arisan tersebut, jual-beli atau apa ?
3 Soal Cerita, Saya mempunyai tabungan di Bank Konvesional, saya sebenanya
sudah
tahu kalau di bank konvesional itu sarat dengan riba, Perlu Bapak ketahui,
niat saya bukan untuk memperoleh bunga, tetapi karena bank yang terdekat
dengan Kantor saya adalah bank tersebut. Lalu bagaimana hukumnya?
Apakah saya masih bisa menaruh uang tersebut dengan tanpa mengambil bunga,
tetapi bagaimana hal itu bisa dihindari, sedangkan bunga tsb telah bercampur
dengan uang kita. Lalu bagaimana status dari uang tersebut,???
Saya sangat berterima kasih jika Bapak dapat membalas pertanyaan
dari saya.
Wassalam
Sri Hendaryati
--------
Jawab
--------
1. Arisan hukumnya boleh-boleh saja. Itu bukan judi. Karena dalam arisan
tidak ada pihak yg dirugikan.
Arisan merupakan cara lain utk menabung. Karena kebanyakan orang yg belum
terbiasa menabung tak akan menabung
tanpa ada dorongan yang kuat. Nah, dg mengikuti arisan orang itu tidak
bisa tidak harus membayar/iuran sejumlah uang yang telah disepakati. Dan
pada akhirnya tsb akan memperoleh kembali total uang yg telah
dibayar pada arisan.
Arisan juga sama dengan hutang kepada pihak kolektif, karena penerima undian
seakan berhutang
kepada semua peserta yang ikut dalam arisan tersebut. Di sisi lain, dalam
arisan ada unsur saling menolong dari satu kelompok kepada
masing-masing anggotanya. Tolong menolong diperintahkan al-Qur'an:
"Bertolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (al-Maidah:2).
Hanya saja yang perlu diterapkan dalam arisan ini adalah nilai keadilan,
yaitu masing-masing
anggota mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang sama untuk mendapatkan
undian dan masing-masign harus sama jumlah pembayannya. Demikian juga
masalah biaya administrasi dan lain-lainnya seperti biaya pesta yang biasa
diadakan pada sat arisan harus menggunakan asas ini, agar tidak ada pihak
yang dirugikan.
2. Masalah bunga bank apakah termasuk riba yang diharamkan atau tidak, masih
menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Bila Anda meyakini bunga
bank itu termasuk riba yang haram, saran saya
Anda tetap mengambil bunganya tapi utk keperluan kemaslahatan umum.
Bisa Anda sedekahkan ke yayasan yatim piatu, pembangunan jalan
swadaya, atau proyek-proyek lain yg membutuhkan dana. Sebab, jika Anda
tidak mengambilnya ia toh akan digunakan oleh pihak bank guna
pengembangan bisnisnya.
Mengenai bunga bank, silahkan klik link ini:
http://www.pesantrenvirtual.com/tanya/196.shtml.
Wassalam
Arif Hidayat
|