Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah bersabda:
الرَّاحمُونَ يَرحمُهُم الرّحمنُ ارْحَموا مَنْ في الأرض يرحمْكُم من في السَّماءِ
Orang-orang yang yang penuh kasih-sayang akan dikasih-sayangi oleh Allah. Hendaklah kalian semua menyayangi semua yang ada di bumi, agar kalian disayangi oleh para penghuni langit.
Pendahuluan Sebagai sebuah ajaran yang secara substansial membawa misi keadilan universal, Islam memposisikan peradilan, sebagai sesuatu yang cukup penting dan mendasar. Dengan piranti peradilan diharapkan prinsip-prinsip keadilan, dan hak-hak dasar manusia (human rigth) dapat terpelihara secara baik. Sedemikian significannya sebuah proses peradilan, maka nash-nash pembentukan hukum Islam tentang peradilanpun menaruh perhatian cukup intens. Tidak heran jika kemudian Rasulullah sendiri -pada zamannya-, tidak saja dalam kapasitas pemimpin spiritual dan politik, tetapi juga pemegang kendali sebuah proses peradilan.
(Tela'ah atas Undang Undang RI Tentang Wakaf) Wacana tentang wakaf, belakangan muncul kembali ke permukaan. Tidak lagi sekedar membincangkan tentang pandangan para ulama fiqh yang belum seragam tentang pengertian dan hakikat wakaf itu sendiri, tetapi lebih pada bagaimana mereposisi institusi wakaf agar lebih berperan dalam kancah problem sosial masyarakat terkait dengan kesejahteraan ekonomi. Karena disamping sebagai salah satu bentuk ajaran yang berdimensi spiritual, wakaf merupakan ajaran Islam yang berdimensi sosial, atau dalam bahasa agama disebut sebagai ibadah ijtimaiyyah. Karenanya redefinisi terhadap wakaf ,- agar lebih memiliki makna yang relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan umat menjadi suatu yang sangat strategis.
Pemain: Nicholas Saputra, Dian Sastrowardhoyo, Yoga Pratama, Yoga Bagus, Butet Kertarajasa, dan Jajang C. Noer
Music director : Djaduk ferianto
Produksi: ifi (Investasi Film Indonesia) dan Triximages
Serentak di bioskop: 18 December 2008
Resensi Film Sekitar tahun 2000-an dalam gelap malam, disebuah surau(baca : Masjid) sebuah pondok pesantren abangan(tradisonal) bertempat di desa terpencil daerah Jogyakarta, lantang suara Romo(sebutan pemimpin/kyai dipesantren) Wahab memberikan pengajian kepada santri-santrinya. Pengajian rutin tiap malam, mengkaji kitab – kitab kuning yang diterjemahkan kedalam bahasa jawa oleh Romo kepada santri-santrinya, adapun para santri menulis terjemahan Romo tersebut dengan tulisan arab jawa di kitab kuning mereka, dan menyikma penjelasan kandungan yang terdapat dalam kitab tersebut. Dikisahkan tiga orang santri yang mempunyai mimpi dan cita – cita, yaitu; Huda (Nicholas Saputra) mempunyai impian setelah selasai mondok pesantren ingin bertemu Ummi(Ibu), setelah enam tahun lamanya Huda tidak bertemu dengan Ummi-nya, dengan berbekal surat dari Ummi-nya setahun terakhir sebagai komunikasi terakhir yang Huda terima. Rian(yoga Pratama), setelah selasai mondok pesantren bercita-cita ingin membangun kembali usaha Ayahnya yang telah tiada yaitu usaha Studio foto; dan Syahid(Yoga Bagus), anak seorang petani miskin, Syahid sendiri bercita-cita setelah selasai pondok pesantren ingin mati Syahid dengan jalan menjadi Mujahid.
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di era sekarang ini, mengembangkan sikap pluralisme pada peserta didik adalah mutlak segera “dilakukan” oleh seluruh pendidikan agama di Indonesia demi kedamaian sejati. Pendidikan agama Islam perlu segera menampilkan ajaran-ajaran Islam yang toleran melalui kurikulum pendidikanya dengan tujuan dan menitikberatkan pada pemahaman dan upaya untuk bisa hidup dalam konteks perbedaan agama dan budaya, baik secara individual maupun secara kolompok dan tidak terjebak pada primordialisme dan eklusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit. Sehingga sikap-sikap pluralisme itu akan dapat ditumbuhkembangkan dalam diri generasi muda kita melalui dimensi-dimensi pendidikan agama dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut:
Apa yang dapat dirasakan ketika panen padi pada musim tanam rendeng kali ini mengalami kegagalan?, Begitupula dengan peningkatan NPL bank syari’ah, atupun penyuapan dalam kasus BLBI?. Apakah kita biarkan kesedihan menyelimuti para petani dan praktisi perbankan, lalu biarkan pula mereka bersikap “Nrimo ing pandum”. Kenapa semua itu bisa terjadi?. Apakah karena kesalahan praktek kultur teknis dan penggunaan pupuk? atau justru karena apa yang biasa kita sebut dengan bencana alam dan moral hazard. Lalu apa yang bisa dilakukan ketika realitas sosial dan keadaan alam tidak bisa dikuasai, padahal petani atau para analis telah cukup yakin sebelumnya.
Empat belas abad silam, Muhammad bin Abdullah, memutuskan hijrah ke kota Madinah, mencari peruntungan dakwah Islam meninggalkan Mekah, kota kelahirannya. Belum genap tiga belas tahun—waktu yang relatif singkat untuk mencipta peradaban baru—, dari kota kecil nan tandus itu, beliau sukses menyampaikan pesan Tuhan ke sekian banyak manusia, merubah paganisme masyarakat jahiliyah menuju penyembahan kepada Tuhan yang satu, menembus batas teritorial kota Madinah, menaklukkan Mekah, hingga menjalar ke seluruh jazirah Arab kemudian melintasi benua. Jutaan manusia berbondong-bondong mengikuti ajakannya memasuki agama Islam. Hingga sekarang, tak sejengkal wilayahpun di bumi luput dari pancaran cahaya Islam.
Kebijakan saidina Abu Bakar ketika menggatikan Rasulullah dan memegang kepemimpin khilafah, beliau tetap mengirim tentara tentara usamah yang pernah disiapkan Rasulullah sebelum meninggal-Nya, perang melawan orang murtad dan para pembangkang yang tidak mau membayar zakat. Kebijakan keras tersebut karena besarnya konstribusi zakat terhadap kesejahteraan dan kemaslahatan ummat. Di zaman rasulullah, dana zakat salah satunya diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan kepadanya zakat, lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Salim pun mengelolanya sampai ia mampu memberikan sedekah dari usaha tersebut. Sejarah tersebut menjadi tonggak awal bagaiman mengelola zakat sehingga menjadi sesuatu yang produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu isu besar yang mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini, makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya seiman.
Beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Muharram, bulan yang menandai datangnya kembali tahun baru hijriyah. Kali ini kita memasuki tahun 1427 Hijriyah. Tentunya ada sejuta harapan dan impian yang memenuhi dada kita alam menyambut datangnya tahun baru hijriyah.
Dasawarsa ini, sungguh eksentrik geliat religius yang menjangkit bangsa kita setiap bulan Ramadan tiba, jilbab mendadak jadi trend tersendiri. Jilbab pun dicampakkan ketika gemuruh bedug hari raya Idul Fitri berlalu. Sehingga wajar diberlakukannya “honoris causa ‘Jilbab Musiman’ ”. Fenomena apakah itu ? Jilbab, dalam bahasa Arab lazim disebut chijab(penutup aurat), orisinilitasnya adalah kewajiban(fardu a’in) bagi setiap Muslimah bila berada di tempat terbuka yang memungkinkan aurat(anggota badan)nya terlihat oleh orang lain atau bukan muhrim.
Memang, dalam kehidupan masyarakat, kiai bisa berbeda-beda ‘’asumsinya‘’. Bisa Kiai Macan, gelar dianugerahkan kepada orang yang punya keberanian lebih. (3) Kiai Samber Gledeg, yang ditunjukkan kepada orang sikapnya arogan. Kiai Santet, gelar yang ditunjukan kepada orang yang ahli santet. Atau juga Kiai Mbeling, gelar ditunjukkan kepada orang yang tergolong "bandel" pemikirannya. Bahkan sampai banyaknya "kiai misterius atau kiai jadi-jadian", seperti yang telah lama marak.
Annan Nabiyya Shollallohu Alaihi Wasallam suila ayyul kasbi athyabu ? qola; amalur rajuli biyadihi wa kullu baiin mabrurin (HR. Bazzar) Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW ditanya, mana profesi yang paling bagus ? beliau menjawab, pekerjaan laki-laki yang mengandalkan tangannya dan semua transaksi jual beli yang baik (HR. Bazzar) Ma akala ahadun tho’aman qottu khoiran min anya’kula min amali yadihi, wa inna nabiyyalloha Dawuda kana ya’kulu min amali yadihi (HR. Bukhari)
Bagaimana dengan korban bencana yang berserakan, apakah mereka tetap berhak untuk kita mandikan? Dengan kata lain, apakah kita wajib untuk memandikannya? Merawat jenazah adalah wajib atas kita. Tetapi kita tak wajib memandikan jenazah yang berada dalam kondisi yang sudah tidak memungkinkan, baik itu karena terlalu lama tidak diurusi, jasad rusak, dan sebagainya. Sebisanya, memang, harus dimandikan. Namun, ini tak bisa kita paksakan. Yang terakhir ini, tentu, hanya soal fikih saja.
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Surat ar-Ruum ayat 21)
Prinsip-prinsip toleransi agama ini, yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah, telah dimiliki Islam, maka sudah selayaknya jika umat Islam turut serta aktif untuk memperjuangkan visi-visi toleransinya di khalayak masyarakat plural. Walaupun Islam telah memiliki konsep pluralisme dan kesamaan agama, maka hal itu tak berarti para muballigh —atau pendeta dan sebagainya— berhenti untuk mendakwahkan agamanya masing-masing.
19.87. Mereka tidak berhak mendapat syafa'at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah [910].
[910]. Maksudnya: "mengadakan perjanjian dengan Allah" ialah menjalankan segala perintah Allah dengan beriman dan bertakwa kepada-Nya.