Konsultasi Ustadz. Silahkan Salam, perkenalkan diri (nama, umur, lokasi) dan sampaikan pertanyaan singkat padat.

Ust. M. Niam

Ustdzh Kamilia
Ust. Arif Hidayat

Kirim Artikel

Kami menerima kiriman tulisan untuk melengkapi referensi Islam yang termuat di website ini.
Silahkan kirim ke redaksi

Zakat
Menyalurkan Zakat(3) Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Menyalurkan Zakat(4) Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Kapan Emas Perhiasan Wajib Dizakati? Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Siapa yang Wajib Membayarkan Zakat Fitrah? Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Apakah niat zakat harus dilafadzkan? Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Zakat Profesi Tak Ditemukan Di Kitab-kitab Klasik Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
Zakat dan Aurat Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
 
«MulaiSebelumnya12345BerikutnyaAkhir»

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
 
Surah:. An Nisaa (4)
Ayat: 11
 Listen to this ayat (verse)  يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً
4.11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak- anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa). [273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[ An Nisaa : 11 ]