|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Pertanyaan: Assalamu`alaikum wr. wb. Mohon bantuan penjelasannya : Pada saat pelaksanaan zakat fitrah kemaren, ada suatu edaran dari suatu panitia penerimaan zakat fitrah (katakanlah panitia penerimaan di suatu masjid agung atau masjid jami'), dimana untuk zakat fitrah dapat disetorkan dalam bentuk uang.
|