|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Assalamualaikum Wr. Wb Ustadz, ada yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan bulan Ramadhan. Apakah ada hukum yang mewajibkan kita untuk mengqodo sholat fardlu yang telah kita tinggalkan? Bila ada, nash apa yang bisa dijadikan hujjah? Adapula yang mengatakan bahwasanya sholat sunnah sebanyak 70 kali baru akan mengganti sholat fardlu 1 kali. Benarkah itu? (Beserta nashnya). Bila benar, untuk bulan Ramadhan ini, manakah yang hrs diutamakan, sholat qiyamul lail (yang didalamnya ada tarawih) atau sholat mengganti sholat fardlu?
|
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
|
|
Ditulis oleh Achmad Kholiq
|
|
(Suatu Analisis terhadap Polemik Para Ulama Fiqh) Pendahuluan Sebagai sebuah ajaran yang secara substansial membawa misi keadilan universal, Islam memposisikan peradilan, sebagai sesuatu yang cukup penting dan mendasar. Dengan piranti peradilan diharapkan prinsip-prinsip keadilan, dan hak-hak dasar manusia (human rigth) dapat terpelihara secara baik. Sedemikian significannya sebuah proses peradilan, maka nash-nash pembentukan hukum Islam tentang peradilanpun menaruh perhatian cukup intens. Tidak heran jika kemudian Rasulullah sendiri -pada zamannya-, tidak saja dalam kapasitas pemimpin spiritual dan politik, tetapi juga pemegang kendali sebuah proses peradilan. |
|
|
Ditulis oleh Dewan Asatidz
|
|
Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawah enam hari. Sahkah ibadah seperti itu? Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niyat). Imam Suyuthi dalam kitabnya yang sangat masyhur al-Ashbah wan Nadlair menyebutkan bahwa menggabung dua ibadah ada beberapa kriteria. |
|
Ditulis oleh Ustadz Agus Handoko, MA
|
|
Manusia sering kali melakukan sesuatu atas dasar hawa nafsunya yang mengakibatkan perbuatan tersebut berdampak negative ditengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari penyesalan diakhir perbuatan yang akan dilakukan, maka seyogyanya bertanyalah pada hati kecil, baik dan buruknya perbuatan tersebut. Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk memahami hatinya atau bahasa lain adalah "Qolbu".
|
|
|
|
|
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |