Mozaik Fikih(12) PENYESUAIAN AWAL BULAN HIJRIAH, URUSAN FIQH ATAU POLITIK?
Dimuat Kamis, 13 Desember 2001
Fatwa ru'yah bulan Ramadhan dan perbedaan yang terjadi antara negara-negara
Islam dalam penentuan awal bulan Ramadhan saat ini mungkin dianggap menjadi
satu masalah. Sebagaian mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan
politik bukanlah kewajiban taabuddiyah.
Apa tanggapan Anda dalam masalah yang senantiasa terjadi pada setiap
tahunnya ini?
Jawab :
Saya meyakini hal ini tidak berkaitan dengan masalah politik, justru
sebaliknya berkaitan dengan masalah fiqh. Mengapa? Karena masalah ini
mempunyai landasan fiqh sendiri. Bahkan, beberapa madzhab pun berselisih
pendapat dalam hal istbat Ramadhan.
Pendapat pertama mengatakan kesaksian satu orang sudah cukup, pendapat lain
mengatakan harus dengan kesaksian dua orang.
Sedangkan madzhab Hanafi menetapkan ru'yah haruslah dilakukan dalam jumlah
banyak dan dalam tempo singkat. Mereka mengatakan dalam kondisi berawan
bisa saja awan menghilang, kemudian hilal itu nampak dan hanya disaksikan
oleh satu orang, kemudian langit kembali berawan (mendung). Tetapi pada
saat kondisi langit cerah, mengapa hanya disaksikan oleh satu dua orang
bukan dengan orang banyak?
Dengan dalil inilah maka disyariatkan ru'yah itu dikerjakan oleh orang
banyak, 50 orang misalnya. Ini bagi saudara-saudara kita yang tinggal
dinegara-negara seperti Pakistan, Afghanistan, India dll.
Sedangkan di negara seperti Saudi Arabia kesaksian dua orang saleh dalam
melihat hilal, dianggap sudah mencukupi.
Itu dari satu sisi persoalan. Kemudian dari persoalan lain, ketika bulan
Ramadhan sudah ditentukan oleh suatu negara, apakah negara-negara lain wajb
mengikuti itsbat (penentuan) tersebut?
Dalam hal ini juga terjadi perselisihan pendapat.
Sebagaian ulama mengatakan setiap negara mempunyai ru'yah masing masing.
Sebagian lain menakan negara-negara lain wajib mengikuti istbat yang sudah
ditentukan oleh negara lain.
Perselisihan seperti ini sudah terjadi sejak masa para sahabat. Dengan
alasan telah dikatakan kepada Abdullah bin abbas bahwa Muawiyah berpuasa
pada jumat malam. Akan tetapi kami mulai berpuasa pada sabtu malam dan
terus berpuasa sampai melihat hilal atau dengan menyempurnakannya sampai 30
hari dan tidak mengilkuti puasanya Muawiyah. Dari sinilah muncul
perselisihan dari segi astronomi (falak). Sebagaian madzhab seperti Hanbali
menolak hisab. Sedang Mathraf bin Abdullah mengatakan sejak masa Tabiin
cara hisab sudah mulai dipakai.
Abu Abbas bin Suraij-pengikut madzhab Syafii-juga menggunakan cara hisab
dalam menentukan awal atau akhir bulan. Dengan dalil sabda Rasulullah saw.
"Jika hilal tak tampak olehmu maka kira-kirakanlah!"
Oleh sebab itu, orang-orang Syafi'iyyah berpendapat, seorang hasib (ahli
ilmu hitung) beramal dengan hasil hisabnya, begitu juga mereka yang
mempercayai hisab tersebut maka ia juga beramal sesuai dengan apa yang
diperoleh dari hasib tersebut.
Di antara ulama yang menempuh cara hisab tersebut adalah Syaykh Ahmad
Syakir, ahli Hadis salafi yang dikenal lewat risalahnya "Awail al-Syuhur
al-'Arabiyyah", dan Syaykh Mustafa al-Zurqa. Akan tetapi saya sendiri
memilih jalan tengah. Saya katakan: "Kita menggunakan hisab dalam hal
al-nafyi (meniadakan) bukan dengan dengan itsbat (menetapkan). Artinya,
kita mengitsbat dengan mata telanjang (ru'yah bashariyah) atau dengan
teropong. Tapi dengan syarat, ahli hisab tidak mengatakan bahwa ru'yah
tersebut tidak mungkin atau mustahil dilakukan.
Jika secara astrologi Hilal tidak nampak (hitungan), maka tidaklah mungkin
diru'yah. Sedangkan pada kondisi tertentu mungkin ru'yah dilakukan setelah
sempurna hitungan falak, barulah dilakukan itsbat. Teori ini dinashkan oleh
salah seorang imam pengikut Mazhab Syafi'i, yaitu Taqiyyuddin al-Sabki.
Kalau secara falak hilal itu belum nampak, maka tidaklah diambil kesaksian
beberapa saksi. Hal ini disebabkan kesaksian itu bersifat dugaan (dzanniy),
sedangkan perhitungan ahli hisab itu sendiri bersifat pasti (qath'i).
Sedangkan dalil dzanniy tidak mengalahkan dalil qath'i. Dengan demikian
kita sudah memperkecil atau mengurangi perbedaan yang terjadi.
Yang sangat disayangkan, sejak beberapa tahun selisih perbedaan itu
mencapai masa empat hari. Ini suatu hal yang tak masuk akal.
Kalau kita mengambil dengan cara hisab, kemudian dilanjutkan dengan cara ru
'yah, hasilnya akan saling mendekati. Walaupun sekiranya terjadi perbedaan,
cuma satu hari saja, tidak lebih.
Selanjutnya saya ingin mengatakan, kalaulah sulit kita menyatukan seluruh
kaum muslimin di seluruh dunia (dalam hal itsbat), maka kita bisa
menerapkan kesamaan itsbat dalam satu negara. Artinya dalam satu negara
tidak terjadi perbedaan dalam penentuan awal atau akhir bulan Ramadan.
Mereka yang di wilayah barat berpuasa sesuai dengan hasil ru'yah yang sudah
mereka lakukan dengan peralatan yang lebih modern tentunya.
Oleh karena itu, kita mencoba membentuk Majlis Islami yang bertugas
menangani masalah kapan penentuan awal puasa dan awal berbuka (Syawal).
Saya tutup pembahasan ini bahwa kesalahan dalam satu masalah bisa
ditolerir. Kalau seseorang melakukan kesalahan dalam satu hari dari bulan
Sya'ban atau Ramadhan, dan mengulanginya (menggantinya), hal ini bisa
diterima. Yang terpenting seseorang berpuasa dan berbuka bersama dengan
penduduk di daerahnya. Sabda Rasulullah saw. "Puasamu adalah di hari-hari
di mana kalian berpuasa, dan bukamu adalah di hari di mana kalian berbuka,
dan kurbanmu adalah di hari dimana kalian berkurban."
Alih bahasa : SM. Mahfoedz.
* Diambil dari fatwa DR.Yusuf Qordowi
[]
Ikuti juga lanjutan Mozaik Fikih ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: