Pesantren VirtualRamadhan
Fikih Puasa 4: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)
Pengajian Ramadhan(9) Fikih Puasa 4: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)
Dimuat Jum'at, 1 Desember 2000
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam: yang mewajibkan
qadla' saja (tidak kafarat), dan ada yang mengharuskan qadla' dan
kafarat. Kali ini, kita akan menampilkan yang pertama, yang
mewajibkan qadla' saja, menurut 4 mazhab besar : Hanafiyah,
Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah.
A. Mazhab Hanafiyah
Hal-hal yang membatalkan puasa, dalam mazhab Hanafiyah ini
terbagi ke dalam 3 kelompok besar.
Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yang tidak selayaknya ia
makanan. Masuk dalam kelompok ini adalah hal-hal berikut:
memakan beras mentah.
makan adonan tepung yang tidak dimasak.
menelan obat-obatan (tanpa maksud yang jelas).
Memakan buah yang belum masak.
Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama
dengan setengahnya kacang tanah).
Memakan garam banyak dengan sekali telan juga mewajibkan qadla'
(tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka
selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
Memakan biji-bijian.
Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu,
batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
Memasukkan air atau obat ke dalam tubuh dengan cara
menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan.
Meneteskan minyak ke dalam telinga (bukan air, karena air tidak
bisa meresap lebih jauh ke dalam).
Masuknya air hujan atau salju ke dalam tenggorokan tanpa
sengaja, dan dia tidak menelannya.
Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dengan paksa
lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi
mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yang
kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia
sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dengan
tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun
muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa
bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak
makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang
siapa muntah dengan tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla,
namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".
***
Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau
obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa,
memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan,
atau karena samar. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal
berikut ini:
Masuknya air kumur ke dalam perut secara tak sengaja.
Berobat dengan cara membedah tubuh bagian kepala atau perut,
lantas obat yang dimasukkan mencapai otak atau perut.
Orang tidur yang dimasuki air ke dalam tubuhnya dengan sengaja.
Orang perempuan yang membatalkan puasanya dengan alasan
khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan.
Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia
melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari.
Seorang musafir (orang yang bepergian) yang makan saat niat
puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan untuk
menetap (mukim) di tempat ia berada.
Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia
ragu apakah fajar telah terbit.
Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun
ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
CATATAN
Seorang yang makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum
terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung
menghentikannya atau memuntahkan makanan yang ada di mulutnya,
maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
***
Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak
sempurna. Masuk dalam kategori ini adalah hal-hal berikut:
Keluarnya mani dikarenakan berhubungan badan dengan mayit atau
binatang atau anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.
Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
Perempuan yang disetubuhi saat ia tertidur.
Perempuan yang menetesi kemaluannya dengan minyak.
Memasukkan jari yang dibasahi dengan minyak atau air kedalam
anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
Bercebok sehingga ada air yang masuk ke dalam melalui anus.
Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain,
atau jarum suntik, dll) ke dalam anus.(Jika tidak tenggelam
seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
Perempuan yang memasukkan jarinya yang dibasahi dengan minyak
atau air ke dalam vaginanya bagian dalam.
***
B. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini, hal-hal yang mewajibkan qadla' (tanpa kafarat)
ada 3 kategori berikut ini:
Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa
kafarat, puasa nadzar yang tidak tertentu, puasanya orang yang
haji tamattu' dan qiraan yang tidak membayar denda). Adapun puasa
nadzar yang ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa
hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena
udzur seperti haidl, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak
wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa
yang dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa
pada hari yang tersisa itu.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa Ramadhan, selama
syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya
puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yang
menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan;
batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena
melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat),
dengan tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat
berhenti dari tindakan itu.
Singkatnya, semua puasa wajib yang dibatalkannya wajib baginya
mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yang dibatalkannya
karena udzur.
Membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa-puasa sunat.
Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya
wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara
sengaja maka harus mengqadlanya, dan jika tanpa jika batalnya
karena udzur tidak wajib mengqadlanya.
Kesimpulannya, seseorang yang membatalkan puasa (semua jenis
puasa) dengan sengaja maka ia wajib mengqadlanya, dan tidak wajib
membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. Dan barang
siapa yang batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib
baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat
(tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).
***
Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dalam mazhab ini, ada
5 hal:
Bersengga yang mewajibkan mandi.
Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, dan
melihat/memikir-mikir (sesuatu yang menimbulkan syahwat) dan itu
dilakukannya dengan sengaja dan terus-terusan.
Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi
mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak
sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada
muntahannya yang kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka
batallah puasanya).
Sampainya sesuatu yang cair ke tenggorokan melalui mulut,
hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan,
atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk
dalam kategori hukum
cairan ini juga, dupa dan kemenyan jika dihirup kuat-kuat
sehingga masuk ke tenggorokan, asap yang diketahui (seperti
rokok-pent), bercelak dan berminyak rambut pada siang hari jika
rasanya sampai ke tenggorokan, jika
tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana
ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam
hari).
Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak,
melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya
dengan disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan
pada lobang
kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya
mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan
yang masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa,
meskipun itu dilakukan dengan sengaja.
Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau
tidak, ke dalam pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dalam
tubuh) yang berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau
sempit, membatalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Beda dengan
sesuatu yang masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap
membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang
anus dan kelamin perempuan), dan barang yang masuk itu berupa zat
cair (tidak benda yang keras).
Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yang membatalkan
puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dengan sengaja, lupa,
keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib
seperti orang yang membatalkan puasanya karena kekhawatirannya
akan sesuatu yang fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga
mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau
puasa nadzar.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: