Pesantren VirtualRamadhan
Fikih Puasa 5: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) - lanjutan
Pengajian Ramadhan(10) Fikih Puasa 5: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) - lanjutan
Dimuat Minggu, 3 Desember 2000
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa"
terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Sehingga
agak membingungkan sebagaian pembaca.
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama
namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama
dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang
berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.
--------
C. Menurut Madzhab Syafi`i:
Umum
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut
Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa
hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak
batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria
batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam
melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap
meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla`
saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang
terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas
infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah;
ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau
kerikil.
Masuk dalam kategori ini juga :
Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket
ika seseorang merasa sesak nafas;
Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat
kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang
sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau
seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan
benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan
hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang
sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena
najis.
Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa
memuntahkannya.
Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi
meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa
harus menelannya.
Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun
jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air
untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati
tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam
melakukannya.
Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan
tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan
tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut
keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting
(bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit
dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena
interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan
ejakulasi.
Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat
sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit
dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena
interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga
menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah.
Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal,
meskipun tidak ejakulasi.
Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah
terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca
keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau
yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara
astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari
(berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga
dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia
menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba
dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar
hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar.
Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar
(imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia
langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun
jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali
pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke
jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas.
Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi
persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi
dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai
alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang
puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda
tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak,
seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang
sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus,
atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur
kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa,
keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan
puasa maka tidak apa-apa.
memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai
tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;.
Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa
dengannya (celak)".
Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan,
ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain--
meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa
terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan
barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal
puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda,
"membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak
sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi
(persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga
Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu
benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus
mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari
kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau
kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak
perlu mengqadla).
Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia
berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka
matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum
terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena
lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia
meneruskan makan dengan sengaja.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: