Pesantren VirtualRamadhan
Fikih Puasa 6: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat
Pengajian Ramadhan(11) Fikih Puasa 6: Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat
Dimuat Senin, 4 Desember 2000
-----
Membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau
puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau
memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa.
Namun pada zaman sekarang ini, karena perbudakan sudah tidak ada,
maka cukup berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak
mampu (karena sakit atau hal-hal yang menghalangi lainnya) maka
harus memberi makan enam puluh fakir miskin --editor
------
A. Madzhab Hanafi
Ada sekitar 22 hal yang mengharuskan membayar qadha' dan kafarah
sekaligus. Ketentuan ini berlaku bagi orang mukallaf (orang yang
sudah punya hak dan kewajiban dalam konstitusi hukum) yang
melakukan niatnya pada malam hari kemudian membatalkan puasanya
(dengan melakukan salah satu 22 hal tersebut) dengan sengaja,
tanpa keterpaksaan, dan tidak ada hal lain yang menghalangi puasa
seperti sakit atau bepergian.
Adapun jika seorang yang melakukakan salah satu 22 hal tersebut
adalah anak kecil yang belum mukallaf, atau tidak melakukan niat
pada malam harinya, baik puasa qadha` atau puasa-puasa lain di
luar Ramadhan, karena dia lupa atau keliru, karena terpaksa atau
darurat, atau ada hal lain yang boleh membatalkan puasa, maka ia
tidak wajib membayar kafarah, namun hanya cukup meng-qadha' saja.
Keduapuluh-dua hal tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua
kategori:
Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada
halangan (udzur) yang sah. Makanan-minuman di sini meliputi
hal-hal yang biasa dimakan-minum, seperti daging dan makanan
berlemak lainnya, baik yang mentah, masak, atau kering. Begitu
juga buah-buahan dan sayuran. Meliputi pula makanan yang tidak
biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk
dalam kelompok obat-obatan adalah hal-hal yang membahayakan
kesehatan seperti rokok, narkoba, dll.
Termasuk dalam kategori pertama ini, makan dengan sengaja karena
ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan
setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan
itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam,
menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar
mani, dll.
Masuk dalam kategori ini juga menelan air hujan yang masuk ke
mulut dan menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Melampiaskan nafsu seksual secara sempurna, yaitu berhubungan
seksual melalui alat kelamin atau anus --baik pelaku maupun
obyek--, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar
mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yang mengundang syahwat.
Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual
dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap
harus membayar kafarah.
Adapun dalil hukumnya adalah hadits yang menceritakan kejadian
orang badui yang bersenggama dengan isterinya pada siang hari
Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu
dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut
jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin
jika tidak mampu puasa.
B. Madzhab Maliki
Imam Malik hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus
kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu
antara lain:
Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan,
meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita
lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan
bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita,
baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap
dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi
ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas
dari kafarah. Dan jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau
dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena
kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan
Ramadhan.
Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh;
memandang atau membayangkan (sesuatu yang mengundang syahwat)
dalam tempo waktu yang disengaja sementara dia sadar akan
kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu;
memandang dan mengangan dalam sekilas waktu dan dia sadar
kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal
seperti itu.
Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan
padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu;
atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau
membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
Makan dan minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja
(walaupun sesuatu yang tidak lazim dimakan) yang telah sampai di
tenggorokan; dan muntah dengan sengaja kemudian menelannya
kembali meski tanpa sengaja.
Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak
wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yang masuk ke
perut atau rongga badan lainnya yang tidak melalui mulut. Karena
pada dasarnya yang mwajibkan kafarah itu adalah faktor
kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia
berniat lagi.
Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit,
bepergian, haid bagi wanita.
C. Madzhab Syafi`i
Hanya satu hal yang mewajibkan qadha', kafarah, dan ta`zir
(hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yang
membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya,
yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria
sebagai berikut:
Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak
berniat maka puasanya tidak sah dan ia harus menahan diri.
Adanya faktor kesengajaan.
Tidak terpaksa.
Sadar dan tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari
Ramadhan.
Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa
wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi.
Tidak mengerjakan hal yang membatalkan puasa sebelumnya.
Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia
tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan
percumbuan (yang membatalkan puasa) selain bersetubuh.
Ia seorang mukallaf yang tidak mempunyai 'udzur berpuasa.
Karenanya anak kecil, orang yang bepergian (musafir) yang
membatalkan puasanya dengan bersetubuh, dan orang sakit (yang
mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas.
Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang
yang sengaja bersenggama yang menduga bahwa puasanya telah batal.
Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena
menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib
baginya kafarah.
Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia
bersenggama.
Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar
kehendak dan suka sama suka. Sehingga seandainya si
lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar
tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya
wajib bagi si pemerkosa.
Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala
penis ke liang vagina.
Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik
itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun
persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks),
tidak mewajibkan kafarah.
D. Madzhab Hanbali
Orang yang bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur
puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik
manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani
atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu,
suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar
ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul
dalam riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya
yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang
hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan
menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada
Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus
membayar kafarah".
CATATAN:
'Udzur-'udzur puasa seperti sakit, bepergian, gila, murtad,
dll, yang terjadi setelah persenggamaan tidak menggugurkan
kewajiban kafarah. Karena pelanggaran terhadap kemulyaan Ramadhan
telah terjadi sebelumnya.
Jumlah kafarah tergantung jumlah pelanggaran. Barang siapa
yang melakukan persenggamaan dua hari berturut-turut, maka ia
harus membayar dua kafarah.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: