Pengajian Ramadhan(12) Fikih Puasa 7: Hal-hal Yang Membolehkan Tidak Berpuasa (1)
Dimuat Selasa, 5 Desember 2000
Bepergian (Safar)
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 185 yang
berbunyi :"Maka barang siapa di antara kamu dalam keadaan sakit
atau sedang bepergian maka dia boleh meninggalkan puasa dan
menggantinya dihari lain".
Safar yang memperbolehkan berbuka adalah safar yang berjarak
minimal kira-kira 89 km. Safar ini, menurut jumhur (mayoritas)
ulama, harus dilakukan sebelum terbitnya matahari. Jika dia telah
berpuasa saat memulai perjalanan (karena dia memulai
perjalanannya sehabis Subuh), maka dia tidak boleh membatalkan
puasanya. Kendati begitu jika ternyata dia tidak mampu
menuntaskan puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka
dia boleh berbuka dan wajib mengqadha'nya, sebagaimana hadis
riwayat Jabir: "Bahwasanya Rasulullah berangakat menuju Makkah
pada 'Aam al-Fath. Sampai masuk kawasan Kurâ' al-Ghamîm (nama
sebuah jurang di Asfân, dataran tinggi Madinah) Nabi masih
berpuasa, maka para sahabat pun ikut berpusasa. Kemudian Rasul
mendengar laporan bahwa "rombongan sudah merasa amat berat untuk
meneruskan puasa, hanya saja mereka menunggu apa yang dilakukan
Rasul". Maka lantas Rasul mengajak meminum air sehabis Asar.
Anggota rombongan pada memperhatikannya, ada sebagian yang ikut
membatalkan puasa, dan sebagian lain ada yang masih tetap
bertahan meneruskan puasanya. Setelah diberitahu bahwa masih ada
yang berpuasa, maka Rasul pun bersabda: "Mereka yang tidak
membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras".
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang musafir boleh berbuka dalam
perjalanannya sekalipun dia sudah memulai puasanya pada hari itu.
Ulama Hambaliyah membolehkan musafir berbuka sekalipun dia baru
memulai perjalanannya pada siang hari sebagaimana riwayat Abu
Dawud dari Abu Bashrah Al-Ghiffâri yang pernah membatalkan
puasanya dalam perjalanan, dan ia berkata bahwa "hal itu
merupakan sunnah Rasul."
Ulama Syafi'iyah, ada satu syarat lagi yaitu hendaklah orang
yang bepergian tersebut bukan termasuk orang yang selalu
bepergian seperti sopir. Dia tidak boleh berbuka kecuali jika dia
betul-betul menemui masyaqqah (kepayahan) yang luar biasa.
Jumhur ulama selain Hanafiyah ada dua syarat lain lagi, yaitu:
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk kemaksiatan. (Hanafiyah
memperbolehkan membatalkan puasa sekalipun perjalanan itu demi
kemaksiatan)
Tidak berniat untuk menetap di tempat tujuan selama 4 hari.
Ulama Malikiyah menambah syarat lain: berniat tidak berpuasa
pada malam harinya.
***
Seandainya seorang musafir telah memulai puasanya sampai pagi
hari, lantas ia hendak membatalkannya? Menurut jumhur ulama hal
itu tidak jadi soal dan dia tidak berdosa. Namun tetap wajib
mengqadha'nya sebagaimana Rasul pernah melakukan hal yang sama,
seperti yang ditunjukkan hadis di atas. Sementar ulama Hanafiyah
dan Malikiyah berpendapat bahwa hal itu tidak boleh dan ia
berdosa jika melakukannya serta wajib mengqadha'nya dan membayar
kafarat.
Mana yang lebih baik bagi musafir, berpuasa atau tidak? Menurut
ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah, berpuasa lebih baik
jika tidak ada sebab yang mendesak untuk membatalkan puasa.
Hanafiyah menambahkan, bila sesama rombongan musafir pada
membatalkan puasa, atau bekal mereka jadi satu, maka lebih baik
membatalkan puasanya. Namun jika keadaan tidak memungkinkan untuk
melanjutkan puasa maka wajib hukumnya membatalkan puasa. Dalil
yang melandasi pendapat mereka adalah firman Allah: "Dan
berpuasalah karena itu lebih baik bagi kalian".
Lain lagi dengan Hanbaliyah yang men-sunnatkan untuk membatalkan
puasa dan memakruhkan berpuasa sekalipun tidak ada masyaqqah sama
sekali, berdasar sabda Rasulullah (dalam hadis di atas) "Mereka
yang tidak membatalkan puasanya itu orang-orang yang keras."
Diperkuat lagi dengan riwayat Syaikhain Bukhari dan Muslim bahwa
Rasul bersabda: "Berpuasa dalam perjalanan bukanlah termasuk
perbuatan yang baik".
Menurut penulis (Wahbah al-Zuheily--pent), pendapat jumhur lebih
bisa diterima, setidaknya karena dua alasan: (1) karena sesuai
dengan firman Allah: "dan berpuasalah karena itu lebih baik bagi
kalian", dan (2) kisah dalam hadis di atas terjadi saat 'Aam
al-Fath, yaitu ketika terjadi perang.
***
Kalaupun musafir itu memperoleh rukhsah (kemudahan) tidak
berpuasa dalam bulan Ramadhan, secara implisit hal itu
menunjukkan ia juga tidak boleh berpuasa wajib selain Ramadhan.
Karena diperbolehkannya ia tidak berpuasa Ramadhan, itu sekedar
kemurahan/kemudahan (rukhsah). Maka jika ia tidak mau mengambil
kesempatan rukhsah tersebut ia harus kembali pada hukum asalnya:
wajib berpuasa Ramadhan. Sehingga, jika seorang musafir atau
orang sakit melakukan puasa selain Ramadhan pada saat itu, maka
puasanya batal.
Beda dengan Hanafiyah, jika yang dilakukan adalah puasa wajib
maka sah, karena jika musafir itu boleh berbuka maka dia juga
berhak untuk melakukan puasa lain yang wajib atasnya.
***
Jika seorang musafir atau orang sakit tidak mau mengambil
kesempatan rukhsahnya, lantas ia berpuasa dalam safarnya atau
dalam keadaan sakitnya, apakah puasanya sah? Menurut keempat
madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanbaliyah, puasanya
diangap sah. Sementara ulama Dhahiriyah berpendapat bahwa
puasanya dianggap batal.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: