Pengajian Ramadhan(13) Fikih Puasa 8: Hal-hal Yang Membolehkan Tidak Berpuasa (2)
Dimuat Kamis, 7 Desember 2000
2. Sakit
Sakit merupakan 'udzur puasa berdasar firman Allah : "Barang
siapa diantara kamu dalam keadaan sakit atau sedang
bepergian ….."
Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menyebabkan si
penderita tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau bila ia
berpuasa justru memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan,
atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematian. Maka jika
seseorang menderita penyakit-penyakit ringan, semacam koreng,
flu, tidak boleh membatalkan puasanya. Dan seseorang yang dalam
keadaan sehat namun dia khawatir bila puasa akan menjadi sakit
menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah (berbeda dari Syafi'iyah
dan Hanbaliyah), dia dihukumi sama dengan orang sakit. Demikian
pula jika seseorang mempunya dugaan kuat bila ia puasa maka akan
mematikan fungsi salah satu panca inderanya, misal, maka wajib
hukumnya membatalkan puasanya.
Ulama Hanafiyah menambahkan, dalam peperangan yang melelahkan
seseorang boleh tidak berpuasa agar bisa menghadapi musuh dengan
kondisi yang fit. Sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul pada
'Aam al-Fath (penaklukan kota makkah).
Menurut jumhur ulama orang yang sakit tidak diwajibkan niat
berbuka. Lain dengan ulama Syafi'iyah yang mewajibkan hal itu.
Namun jika orang yang sakit tersebut tetap berpuasa maka puasanya
dianggap sah.
***
Manakah yang lebih baik bagi orang yang sakit, tetap berpuasa
atau boleh berbuka?
Menurut Hanafiyah dan Syafi'iyah mereka boleh berbuka atau tetap
berpuasa, sementara menurut Hanbaliyah sunnat bagi mereka berbuka
dan makruh berpuasa. Di pihak lain Malikiyah mengatakan ada 4
ketentuan bagi puasanya orang sakit :
Jika ia tidak bisa sama sekali berpuasa, atau puasanya akan
memperparah keadaan, atau bahkan menyebabkan kematiannya maka
wajib baginya untuk berbuka.
Jika ia bisa berpuasa walaupun dengan susah payah maka boleh
baginya untuk berbuka.
Jika ia mampu berpuasa namun masih khawatir akan kesehatannya,
ada dua pendapat dalam hal ini, antara boleh dan tidak.
Jika ia bisa berpuasa tanpa khawatir sedikitpun, maka menurut
jumhur ulama ia tidak boleh berbuka.
Jika seseorang yang sakit /musafir berniat puasa pada pagi
harinya dan ternyata di siang hari 'udzurnya hilang, maka dia
tidak boleh berbuka, sementara jika ia tidak berpuasa di pagi
harinya maka ia boleh tetap
berbuka.
Jika seseorang meninggalkan puasa baik karena sakit atau 'udzur
yang lain dan dia belum mengqadha'nya hingga datang Ramadhan
lagi, menurut Syafi'iyah dia wajib mengqadha' dan membayar
kafarah yaitu memberi makan sebanyak 1 mud untuk satu hari puasa
yang ditinggalnya kepada orang miskin. Lain halnya jika 'udzurnya
tersebut belum berakhir hingga datang Ramadhan berikutnya, maka
diwajibkan mengqadha' saja.
Dan jika ia meninggal sebelum mengqadha', puasanya digantikan
oleh walinya. Namun jika walinya tidak mampu juga --untuk
menggantikan puasanya si mayit-- maka dia (wali) harus membayar
kafarah dari harta peninggalannya (mayit). Sebagaimana dalam
riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar ia berkata : "Barang siapa
meninggal dan belum mengqadha' Ramadhan yang ia tinggalkan maka
hendaklah ia membayar kafarah." Dan dalam hadis riwayat Bukhari
dan Muslim dari Sayidah 'Aisyah, Rasulullah bersabda: "Barang
siapa meninggal dan mempunyai tanggungan puasa, maka digantikan
oleh walinya."
3 & 4. Hamil dan Menyusui
Seseorang yang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa jika
ia khawatir akan kesehatan diri dan bayinya. Sama saja apakah
bayi yang disusui adalah anak kandungnya atau anak susuan saja.
Kekhawatiran disini baik berdasarkan diagnosa dokter atau
pengalaman sendiri. Ketentuan seperti ini berlandaskan pada qiyas
pada orang yang sakit atau musafir, dan hadis Nabi: "Sesungguhnya
Allah memberi keringanan bagi musafir dan orang sakit untuk tidak
berpuasa, mengqashar shalat, dan meringankan bagi perempuan yang
hamil dan yang menyusui."
Dan jika mereka (perempuan hamil dan menyusui) mengkhawatirkan
timbulnya sesuatu yang kronis --akibat puasanya-- maka haram
baginya berpuasa.
Jika mereka berbuka (tidak berpuasa) apakah wajib mengqadha' dan
membayar fidyah?
Hanafiyah: mereka wajib mengqadha' saja tanpa membayar fidyah.
Syafi'iyah dan Hanbaliyah: wajib mengqadha' dan membayar
fidyah, jika mereka khawatir atas keselamatan bayinya saja (tidak
diri mereka).
Malikiyah: wajib mengqadha' dan membayar fidyah bagi orang yang
menyusui, dan hanya mengqadha' saja bagi orang hamil.
5. Lanjut Usia
Berdasarkan ijma' kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang
sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan
atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan
untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang
diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam
QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan
tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi
berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin
tiap satu hari.
Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap
lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah "..dan sekali-kali Dia
(Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan."
[QS. Al-Hajj 78] Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh
maka wajib mengqadha' tanpa membayar fidyah.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: