Pengajian Ramadhan(15) Fikih Puasa 10: Hal-hal Yang Tidak Membatalkan Berpuasa
Dimuat Minggu, 10 Desember 2000
HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Berikut ini di antara hal-hal yang tidak membatalkan puasa
menurut 4 madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan
Hanbaliyah.
A. Madzhab Hanafiyah
Makan, minum dan jima' tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam
sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: "Barang siapa yang lupa
sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka
sempurnakanlah puasanya ..". Dan dalam sebuah hadis -dha'if- dari
Aisyah mengatakan : "Barang siapa yang berbuka (makan atau minum)
pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla'
dan bayar kafarat". Termasuk di dalamnya jima'. Jika pada saat
itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari
perbuatan makan, minum atau jima', bila diteruskan batallah
puasanya. Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu
berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak
mengingatkan makruhlah hukumnya.
Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu
(yang bisa membangkitkan nafsu). Begitu pula hubungan seksual
dengan sesama jenis tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak
mengeluarkan air mani, hanya saja ia dosa besar bagi yang
melakukannya. Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin
berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya.
Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub
maka tidak juga batal puasanya.
Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah
bercelak sedangkan beliau puasa.
Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan
Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
Bersiwak, walau memakai air.
Berkumur atau menyedot air melalui hidung, walaupun itu
dilakukan di luar wudhu' dan selagi airnya tidak masuk ke
tenggorokan.
Mandi, berenang, berendam dalam air atau memasukkan sesuatu
kedalam telinga untuk membersihkannya.
Mengumpat atau memfitnah.
Masuknya asap atau debu yang berterbangan (seperti yang
terjadi di tempat penggilingan tepung, tempat-tempat pembakaran),
atau lalat danserangga-serangga yang berterbangan, atau sisa
makanan yang terdapat di dalam mulut dengan syarat tidak ada
kesengajaan.
Masuknya air ke telinga karena menolong seseorang yang
tenggelam di sungai, misal, atau mengorek kuping untuk
mengeluarkan kotoran yang ada di dalamnya. Tapi sebaiknya
pekerjaan-pekerjaan tersebut ditinggalkan.
Menelan dahak dan menyedot lendir dengan sengaja lalu
menelannya. Namun lebih baiknya tidak melakukan hal itu.
Muntah tanpa sengaja.
Menelan sisa makanan yang terdapat di sela-sela gigi.
Junub pada siang hari.
Suntikan yang langsung ke otot atau kulit atau urat. Tetapi
diutamakan, menyuntiknya setelah sore hari (berbuka).
Mencium bau yang harum, wewangian seperti bunga, mawar,
parfum dan lainnya tanpa berlebihan.
B. Madzhab Maliki
Muntah tanpa sengaja, dan tak ada sedikitpun muntahan yang
ditelan kembali ke dalam tenggorokan;
Masuknya lalat dan nyamuk tanpa sempat untuk menghindarinya;
debu jalanan, juga tepung yang halus yang berterbangan (seperti
jika kita berada di penggilingan tepung).
Menahan air kencing pada tempat saluran air kencing atau pada
lubang kemaluan.
Mengoles atau meminyaki perut dengan obat, atau mengolesi luka
apa saja sehingga meresap ke dalam rongga di tubuh.
Menghentikan makan, minum, atau mencabut kemaluan (saat
senggama) hingga terbit fajar.
Mengkhayal/melamun/memikirkan (sesuatu yang membangkitkan
syahwat) disertai dengan kemampuan menahan keluarnya mani atau
madzi.
Menelan air liur atau menelan sisa makanan yang berada di
sela-sela gigi.
Kumur-kumur untuk mengatasi rasa haus (tapi tidak masuk
kedalam tenggorokan), atau bersiwak pada siang hari dengan niat
untuk menyempurnakan tindakan yang masyruu' seperti wudlu', salat
dan pembacaan ayat Al-Qur'an.
Berbekam (tapi hukumnya makruh bagi yang melakukannya).
C. Madzhab Syafi'iyah
Sampainya/masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan tanpa sengaja
(lupa), dipaksa.
Menelan dahak atau sisa makanan yang terdapat di sela-sela
gigi, atau sesuatu yang sulit dihindari seperti debu jalanan,
serangga yang berterbangan dan lalat.
Berbekam. Namun makruh, kecuali ada hajat-hajat tertentu.
Bercelak
Berciuman dengan tidak disertai syahwat. Bila disertai syahwat
hukumnya makruh, demikian juga berpelukan.
Keluarnya mani tanpa sengaja, walau akibat melihat sesuatu
yang membangkitkan syahwat atau hanya sekedar berkhayal.
Mengunyah sesuatu tanpa ada yang dirasakan dan tidak masuk
sampai tenggorokan.
Bersiwak. Tapi hukumnya makruh bila setelah melewati fajar.
Melihat/mendengar/mencium disertai dengan syahwat.
D. Madzhab Hanbaliyah
Tertelannya sesuatu yang sulit dihindari seperti ludah, debu
jalanan, tepung yang berterbangan di penggilingan tepung. Begitu
pula jika dengan sengaja mengumpulkan air ludah kemudian
menelannya, selama itu masih di dalam mulut. Hanya saja, untuk
yang terakhir ini, hukumnya makruh.
Berkumur-kumur atau mengeluar-masukkan air pada hidung, baik
saat bersuci (seperti wudhu') atau tidak. Hanya dimakruhan saja
bila itu dilakukan tanpa maksud tertentu.
Mengunyah semacam permen karet yang tidak ada rasanya.
Berciuman, berpegangan (saling meremas), beradu paha
(berlainan jenis) tanpa keluar air mani. Sebab bila sampai keluar
mani, batallah puasanya --wajib mengqadha' tanpa membayar
kafarat.
Mengeluarkan air madzi tanpa diiringi syahwat yang sengaja
ditimbulkan lebih dulu.
Mengeluarkan darah dengan berbagai sebab: melukai kulit
sendiri atau dilukai orang lain, mimisan (mengeluarkan darah dari
hidung), dan berbekam.
Masuknya sesuatu kedalam tenggorokan tanpa disengaja (lupa),
dipaksa, atau sedang dalam keadaan tidur.
Makan, minum atau jima' sedangkan ia tidak menyangka belum
masuk fajar, walaupun kenyataannya
sudah terbit fajar. Sesuai firman Allah Swt. di dalam surat
Al-Baqarah ayat 187 yaitu: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan Puasa bersenggama dengan isteri-isteri kamu.... dan makan
,munumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam,yaitu fajar..."
Muntah tanpa sengaja.
Bersiwak.
Junub. Tetapi sebaiknya mandi (bersuci) sebelum masuk fajar.
Bercelak atau menangis.
Seorang perempuan yang memasukkan ujung jarinya atau
selainnya ke dalam kemaluannya sendiri sehingga basah
(mengeluarkan cairan).
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: