Pengajian Ramadhan(20) Fikih Zakat 1: Kalkulasi Zakat Mal
Dimuat Kamis, 14 Desember 2000
KALKULASI ZAKAT MAL
A. Kaidah-Kaidah Kalkulasi Zakat Māl
Untuk menentukan dan menghitung zakat māl, terdapat seperangkat
kaidah-kaidah akuntansi yang disarikan dari sumber-sumber syariah
Islam atau dari Dasar-dasar Pemikiran Akuntansi Umum yang tidak
bertentangan dengan kaidah dan hukum-hukum syariah Islam.
Diantara kaidah-kaidah yang prinsipil dan penting dalam
penghitungan zakat adalah sebagai berikut :
Prinsip Tahunan (Annual)
Zakat dihitung atas dasar hitungan tahun hijriyyah. Dimulai sejak
harta kekayaan mencapai nisab. Prinsip ini berlaku untuk semua
jenis zakat, kecuali zakat pertanian, buah-buahan, barang tambang
dan barang temuan.
Prinsip Independensi Tahun
Setiap tahun dihitung sebagai tahun wajib zakat yang terpisah
dari tahun-tahun sebelumnya atau sesudahnya. Sehingga tidak boleh
ada penunaian kewajiban zakat māl dua kali dalam tahun yang sama.
Prinsip Berkembang (Productive)
Aset kekayaan yang wajib dizakati adalah jenis kekayaan yang
bergerak atau berkembang, baik secara riil maupun dari hasil
prediksi atau perkiraan. Artinya bahwa harta tersebut bisa
bertambah nilainya karena berpotensi berkembang namun didiamkan
oleh pemiliknya. Atas dasar ini, aset kekayaan yang permanen dan
barang-barang yang digunakan untuk kepentingan pribadi tidak
wajib dizakati sebab harta-harta tersebut tidak memenuhi prinsip
perkembangan.
Prinsip Kemampuan Taklif
Surplus atau harta kekayaan yang berlebih dari kebutuhan primer
wajib dizakati juga. Karenanya, tidak ada shadaqah dalam harta
kekayaan yang sedikit, akan tetapi harus mencapai nisab (kuota
zakat). Nisab inilah yang berfungsi menjadi jaminan bahwa si
wajib zakat mampu membayar zakat.
Prinsip Penghitungan Zakat secara global atau total bersih.
Sebagian jenis kekayaan dikeluarkan zakatnya berdasar kalkulasi
global, dan sebagian lain diambil prosentase total bersihnya.
Yang pertama seperti zakat hewan barang tambang, dan kedua
seperti zakat māl. Jenis yang terakhir ini tidak wajib dizakati
kecuali kalau memang menunjukkan kelebihan (surplus) dari biaya
kebutuhan, operasional, dan hutang selama satu tahun.
Prinsip penggabungan harta kekayaan yang sejenis.
Diperbolehkan menggabungkan 2 (atau lebih) macam kekayaan dari
jenis yang sama. Seperti zakat profesi dengan barang dagangan,
atau rental. Dan tidak boleh melakukan penggabungan harta
kekayaan yang berlainan jenis, misalnya hewan ternak digabung
dengan barang dagangan atau hasil pertanian dan buah-buahan.
Prinsip penghitungan berdasar current-value (nilai-sekarang)
atau market-value (nilai-pasar).
Barang dagangan dan aset keuangan yang wajib dizakati diaudit
menurut valuta yang sedang berlaku (current value) saat tibanya
kewajiban membayar zakat, bukannya atas dasar book value (nilai
pembukuan berkala) yang telah lewat, sehingga pengauditan itu
menghasilkan jumlah yang lebih minim.
B. Formulasi Kalkulasi Zakat Māl
Menentukan dan menghitung harta kekayaan yang beragam pada
akhir tahun, serta memerinci kekayaan yang masuk daftar wajib
zakat --atau sering disebut sebagai aset. Dan aset wajib zakat
ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Kepemilikan penuh
Berkembang, baik perkembangan tersebut riil atau menurut
hitungan prediktif
Berjalan setahun, kecuali zakat pertanian, buah-buahan, barang
tambang dan barang temuan
Tidak dikeluarkan zakatnya pada tahun yang sama
Merupakan surplus dari kebutuhan yang wajar
Terbebas dari hutang
Mencapai nisab (ketentuan batas minimal).
Total pengeluaran, meliputi:
Biaya kebutuhan pokok sehari-hari (sandang, papan, pangan)
Biaya yang berhubungan dengan operasional kerja
Pembayaran pajak
Pelunasan hutang
Wi'ā' zakat (= aset kekayaan dikurangi pengeluaran). Hasil
pengurangan ini jika mencapai nisab maka berhak dizakati.
Besar nisab = 85 gram emas murni. Nilai per gram emas ini
dihitung menurut harga yang sedang berlaku di daerah mana harta
tersebut berada.
Membuat neraca perbandingan antara jumlah zakat yang telah
ditentukan pada nomor 3 dengan nisab yang telah ditentukan pada
nomor 4. Jika wi'ā' melebihi atau setidaknya menyamai nisab maka
zakat wajib dikeluarkan.
Menentukan kadar zakat (si'ru al-zakāt) yang
diambil --prosentasenya-- dari wi'ā' zakat. Yaitu sebesar:
2,5 % untuk kategori zakat uang, barang dagangan, rental,
profesi, harta yang difungsikan dan barang tambang;
5 % untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang
pengairannya membutuhkan biaya.
10% untuk kategori zakat pertanian dan buah-buahan yang
mengandalkan pengairannya dari air hujan atau mata air (tanpa
biaya).
20 % untuk kategori zakat barang temuan.
(Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada contoh tabel zakat māl di
website Pesantren Virtual)
==================== Dirangkum dari buku "Dalil Hisāb al-Zakāt" Karya Dr. Husein
Sahata (Pakar Ekonomi Islam Mesir) oleh Kamran As'ad Irsyady.
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: