MENGOPTIMALKAN ZAKAT
Sarana Realiasasi Solidaritas Sosial
"Dan dirikanlah salat dan tunaikan zakat" (Q.S 2:43)
Oleh Allah zakat disebut dalam al-Qur'an sebanyak 30 kali, 27 di
antaranya berhubungan dengan salat. Hal ini menunjukkan
urgensitas zakat.
Abu Bakar al-Shiddiq ra. berani mengambil keputusan untuk
memerangi mereka yang menahan zakat. Sementara para sahabat
lainnya diam. Kalaulah bukan karena posisi zakat. Beliau tak akan
memutuskan demikian.
Kewajiban zakat yang beriringan dengan salat memiliki
karakteristik yang sama. Yaitu sebagai ibadah yang 'wajibnya'
disepakati oleh kaum muslimin. Di samping itu ia mempunyai
dimensi sosial sebagaimana salat berjama'ah, yaitu menumbuhkan
semangat kesatuan dan solidaritas sosial.
Sebenarnya, yang diinginkan Islam adalah agar kekayaan dan sumber
daya alam (SDA) terkumpul dalam satu tempat dalam tatanan sosial.
Tak selayaknya bagi mereka yang memperoleh kelapangan --karena
nasib baik-- di atas kebutuhan mereka, kemudian puas menumpuk dan
menyimpannya. Semestinya mereka berpikir, mengapa ada di antara
mereka yang giat bekerja namun karena kurang baik nasibnya (hadh)
mereka kurang. Mereka perlu uluran tangan. Karena seseoarang
merupakan unsur dari sebuah tatanan sosial. Pun seseorang bisa
disebut kaya karena ada fakir dan miskin.
Tatanan sosial dalam suatu komunitas, ibaratnya bagai sebuah
bejana berhubungan. Jika suatu bagian naik, maka seyogyanya
bagian yang rendah bisa naik. Jalur hubungan antar anggota
masyarakat tersebut di antaranya zakat, di samping ada
pintu-pintu pendukung, seperti sedekah, hadiah, hibah dan
lain-lain.
Terbukti sistem kapitalis-materialis hanya sebagai jagal strata
bawah. Karena hanya akan memunculkan jurang diskriminasi. Si kaya
makin kaya, sedang si miskin makin tercekik dengan bunga hutang
yang berlipat dari aslinya. Demikian juga sosialis yang terlalu
generalis, menyamaratakan kekayaan dan merampas kepemilikan
individu adalah 'perampokan' yang berbahasa halus. Di samping
merupakan idealisme yang berlawanan dengan fitrah manusia.
Perampokan, pencurian, dan pembunuhan merupakan bukti hilangnya
kontrol dan keseimbangan tatanan sosial dalam komunitas
masyarakat.
Pendidikan dan pembinaan Allah terhadap kaum muslimin lewat zakat
bukan hanya berdimensi sosial tapi juga berdimensi spiritual atau
mental berupa pembersih jiwa (lihat Q.S al-Taubah:103) juga
berdimensi latihan administrasi dan pemerataan harta zakat (lihat
Q.S al-Taubah:60).
Sedikit, kita coba merenungi firman Allah Q.S Ali Imran:180.
"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (pelit) dengan
harta mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu
baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu akan dikalungkan
kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan."
Sungguh, apa yang membuat mereka bakhil? Tak lain adalah sebuah
kekhawatiran; jangan-jangan harta mereka akan berkurang atau
bahkan habis. Lantas bagaimanakah nasib mereka setelah itu. Pola
pikir ini terbentuk oleh kehidupan dan arus meterialis. Maka cara
dan pola ukur standar yang digunakan menaksir juga meteri.
Memang materi apabila diambil terus akan berkurang. Namun
sadarkah mereka bahwa materi ini adalah karunia Allah. Dan hanya
di tangan Allah lah hak menambah dan merenungi atau menurunkan
berkah dan rahmat-Nya kepada hamba-Nya. Bukankah Allah
menjanjikannya? (lihat Q.S Ibrahim:7).
Pola pikir di atas mengkristal karena mareka merasa bahwa
merekalah yang mendapatkan kekayaan. Padahal dalam bahasa sunnah
Allah, manusia tidak pernah mendapat namun 'menerima'. Mereka
hanya menerima pembagian Allah lewat malaikat. Jika logika setiap
yang berusaha pasti 'dapat' tentulah tak ada orang miskin dan
fakir kecuali yang malas. Sedangkan realita menuturkan bahwa
hanya hadh (bagian/nasib) saja yang belum berpihak pada si fakir.
Sementara berapa banyak orang kaya karena keturunan, kedekatan,
dan persahabatan. Meski ada juga yang start dari titik nol.
Zakat, baik mal (harta) dan fitrah mendidik seorang muslim
merasakan nasib saudaranya yang belum beruntug. Setelah ditempa
dalam madrasah kesabaran, madrasah perjuangan dan pusat tela'ah
al-Qur'an, dan madrasah tahunan 'Ramadhan'.
Sarana yang diberikan Allah adalah terjemah nyata berdimensi
sosial setelah manusia terbina dari dalam lewat salat, rutinitas
harian yang berfungsi komunikasi vertikal dan lewat puasa,
rutinitas tahunan sebagai ajang perlombaan dalam kebaikan. Zakat
merupakan dimensi amal yang lebih bersifat interaksi keluar
(sosial) di samping, tentunya merupakan ibadah. Karena terbukti
ada perbedaan antara zakat wajib, sedekah sunah, hibah, hadiah,
dll. Semuanya yang membedakan adalah niat dari seseorang.
Zakat tak lain, merupakan transfer sumber daya alam sebagian
anggota masyarakat yang mampu ke saudaranya yang kurang mampu. Ia
ibarat memindah sebagian isi dari genggaman tangan kanan ke
tangan kiri yang masih kosong atau ada isinya, namun hanya
sebutir atau dua butir. Kedua tangan ini adalah anggota tubuh
seorang manusia. Demikian juga kedua nasib anak manusia yang
berbeda (kaya/miskin) keduanya adalah satu tubuh dalam tatanan
sosial.
Hal inilah yang dijadikan sasaran ibadah zakat, sense of
solidarity. Inilah yang hilang dari tatanan masyarakat yang
tercekoki mode materialis. Yang mengukur harga manusia lewat
pangkat dan jabatan, standar kekayaan dan simpanan di bank,
cantik dan tampan, dan strata sosial lewat tingginya pendidikan
formal. Jarang yang mau mengukur senyawa manusia yang berupa
akhlak dan budi pekerti. Kesalahan individulah yang mampu menahan
seseorang untuk tidak menelan harta masyarakat meski saat itu ia
hanya berteman bangku-bangku kantor.
Zakat adalah model alternatif yang dijadikan masyarakat muslim
sebagai refleksi solidaritas yang tidak perlu lagi menggantungkan
diri dengan struktur sistem ekonomi ribawi. karena mereka
bagaikan satu badan sebagaimana dibahasakan sabda Rasul saw. atau
pantulan cahaya ilahi yang membahasakannya lewat Q.S
al-Hujurat:10, "sesungguhnya orang-orang mukmin adalah
bersaudara". Ikatan imam seorang mukmin dengan mukmin lainnya
disamakan dengan ikatan kekeluargaan. Tak heran jika proses
berdirinya masyarakat madani di Madinah pertama kali di bangun
atas dasar kokohnya ruh ukhuwah (jiwa persaudaraan).
Sebuah catatan dari aspek fikih para fuqaha' (selain Imam Hanafi)
berpendapat bahwa zakat fitrah adalah dengan 'ain (benda/pokok),
sedang Imam Hanafi boleh dengan harganya (uang) dari segi
maslahat pendapat beliau bisa diterapkan. Terutama bila menilik
fikih prioritas (aulawiyat).
Kedua belah pihak (pemberi dan penerima) sama-sama memetik hasil
dan pengaruhnya, baik dari segi akhlak maupun psikis pribadi.
Menjauhkan dari sifat iri si miskin daan bakhil bagi si kaya. Di
samping mendidik percaya diri, saling menolong dan ikhlas. Maka
ketika dalam suatu kesempatan syeikh Sya'rawi ditanya: "Bagaimana
caranya membebaskan al-Quds dari Yahudi". Beliau
menjawab:"Jadilah muslim yang benar".
Lalu, adakah peraturan yang menggabungkan dua dimensi sosial dan
ritual selain zakat sebagai jawaban permasalahan ketimpangan
sosial? Sebagaimana pula adakah sarana hubungan vertikal selain
salat yang bisa dibuat manusia? Selamat meraih kemenangan dengan
puasa Ramadhan dan zakat.***
=========== Saiful Bahri, Lc.
[]
Ikuti juga pengajian Ramadhan ini melalui email anda, tanpa harus membuka web site ini tiap hari. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: