|
Pesantren Virtual
|
|
Salah
satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam
adalah yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 [perkara], [1] Bersyahadat
bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah
utusan-Nya, [2] Mendirikan shalat, [3] Menunaikan zakat, [4] Berpuasa di bulan
Ramadlân, dan [5] Melaksanakan haji bagi yang mampu. Hadits tersebut sangat
populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi sendi-sendi
syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran lainnya adalah
karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika malaikat
Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.
Kata
Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla
yang berarti “panas” atau “panas yang menyengat”. Kata itu berkembang
–sebagaimana biasa terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan
“menjadi panas, atau sangat panas”, atau dimaknai “hampir membakar”. Jika orang
Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti “hari telah menjadi
sangat panas”. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan “panas yang diakibatkan
sinar matahari”. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah
satu nama Allah SWT. Tetapi, penulis merasa pendapat ini lemah karena tidak
memiliki argumentasi literal.
Demikianlah
istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang
berarti “panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus”.
Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh
Muhammad bin Abű Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus
Mukhtâru-sh-Shihhâh dan Muhammad bin Mukarram bin
Mandzűr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal dengan sebutan Ibnu Mandzűr, dalam
karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.
Sedangkan
puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaűm –keduanya
sama-sama kata dasar dari kata kerja Sha-wa-ma–, yang secara etimologis
berarti menahan dan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain
[Al-Syaukânî, 1173-1255 H., Fathu-l-Qadîr]. Shiyâm atau
Shaűm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa
bekerja’. Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari
gerakan-gerakan [harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan,
makan, minum dan sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam
Al-Âlűsî– mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti
sesuatu itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana
penulis sebutkan di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan
‘sesuatu’ itu telah ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa
memiliki pengertian tersendiri.
Makna
puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri sejarah
bahasa shiyâm atau Shaűm.
Ibnu
Mandzűr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil
pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaűm sebagai “hal
meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi
paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab. Ini cocok dengan keterangan
Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat menjawab cemoohan-cemoohan
orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan
Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada
hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah
“menahan untuk tidak bicara”.
Di
sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan
amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat
diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan
sebagainya. Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa
diperlihatkan dengan gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa
dicampuri riya’ --memperlihatkan kebaikan tertentu-- adalah
puasa.
Melihat
keterangan-keterangan Ibnu Mandzűr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang
makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya
syariat puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan
Ramadlân. Hal tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata
itu memiliki relasi makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama
‘panas’ atau ‘kering’ yang disebabkan ‘berpuasa’.
Muncul
pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan pastinya
puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat ini
dengan maknanya sebagai “panas, kering atau haus”? Dan sejak kapan puasa
diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang
dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas
dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan
puasa.
Ayat
Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah
surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa…”. Ayat tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu,
sebagaimana terjadi pada kebanyakan ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan
dengan hukum–, yang turun setelah ada peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi
pada Nabi SAW atau para sahabat.
Pada
ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah
disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu”.
Ada
dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan pendapat
di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama
menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena
munculnya pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum
“sebelum kamu” adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya
meliputi hal syariat berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain
[?].
Pada
persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama, dimotori
Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh
[penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan
tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa. Pendapat ini berdasar
pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali syariat
tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di bulan
Ramadlân yang sudah dikenal. Bisa jadi pendapat ini menyandarkan kepada
salah satu firman Allah SWT tentang bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing
umat manusia, “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi
Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya--, Kami berikan aturan dan
jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu
umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu
semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan
itu” [QS. 5:48].
Pendapat
kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan
diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan
perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu]
dalam beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dűdât]. Dengan demikian, secara global ulama
kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin
lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.
Dasar
pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu. Antara
lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73 H.],
sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya, bahwa
Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT atas
umat sebelum kamu”.
Pada
pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama
“beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dűdât] berpuasa --yang
diwajibkan pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân
atau bulan-bulan lainnya [?].
Ada
dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada umat
terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan. Abdullâh
bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.]
mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa tiga hari setiap bulan, lalu
syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru, melalui surat Al-Baqarah
ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua mengklaim bahwa
“hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri.
Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan
berpuasa.
Al-Suday
menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat puasa di
bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian
merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta
menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian
masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama
mereka. Sehingga, mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310
H.] secara lebih berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan
Ramadlan bagi Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi,
yang juga memiliki syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa
sehari dalam setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn
Al-Âlűsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr Rűh-l-Ma’ânî, merupakan
klaim mereka bahwa hari itu adalah hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di
laut Merah.
Perbedaan
kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa yang dimaksud
dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan yang
dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih
berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat
kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat
yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia
sebelum umat Muhammad SAW.
Dalam
kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan secara
indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak secara
terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama dan
diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku
memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan memohon
kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala harta benda
kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab
Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.
Dalam
konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi syariat
setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang diriwayatkan oleh
Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan puasa di bulan
‘Âsyűrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW, puasa
dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyűrâ masih disyariatkan
tetapi berada dalam status sunnah.
Masih
ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu.
Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama
kali disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung
hingga zaman nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlűsî [w. 1270 H.], penulis
Tafsîr Rűh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân
disyariatkan sejak Nabi Adam AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya
atas asal usul bulan Ramadlân juga menegaskan bahwa puasa adalah amal
ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah ].
Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin
‘Umar dan beberapa riwayat lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa
diawali sebab-sebab tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah
penulis singgung di atas, nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân”
telah disyariatkan kembali kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW–
setelah sebelumnya dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima
karena kemunculan Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat
kembali syariat-syariat dari Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam
Al-Qur’an– telah di-tahrif atau diselewengkan oleh umat-umat
terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada era Islam ini melahirkan
dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama Islam tidaklah murni
melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.
Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana
tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas –riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga
surat Al-Baqarah ayat 185, penulis merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang
sudah mengenal tradisi ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah,
ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah
tidak asing lagi dengan istilah ini. Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab,
kata ini sudah menjadi Ism ghoiri munsharif. Artinya, makna dan maksud
kata itu sudah cukup terkenal dan tidak perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah
gramatikal bahasa Arab.
Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan
Ramadlân itu ada, setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat
manusia. Karena, makna Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan
atau hal dimana seseorang merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan
terasa haus, yang dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan
secara otomatis, bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan
atau waktu Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.
Telah
kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap umat
manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan ibadah
kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy, Allah
SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam
diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah
untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah
SWT itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa
merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah
selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat
untuk Musa AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada
bulan Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang
berkontemplasi.
>
Al-Qur’an & Terjemah
>
Tafsîr Al-Alűsî
>
Tafsîr Al-Qurthubî
> Tafsîr
Al-Baghawî
> Tafsîr Fath-al-Qadîr > Tafsîr Al-Thabarî
> Tahdzîb al-Tahdzîb
> Lisân al-Arab > Mukhtâr
al-Shihhah
> Tafsîr
Zâd-al-Mashîr > Tafsîr Al-Kasysyâf > Kitab Perjanjian
Lama-Baru
| Halaman Yang Berhubungan | |