Makan Makanannya Ahli Kitab
Seri ke-30, Senin, 30 Oktober 2000
Tanya:
Bagaiman hukumnya makan binatang yang fisiknya halal seperti ayam atau
daging sapi tetapi disembelih tidak dengan nama Allah. Saya sekarang tinggal
di AS, bagaimana anjuran ustadz bagi saya, apakah saya harus memotong
sendiri binatang darat yang akan saya makan.
Membaca basmalah saat menyembelih hukumnya hanya sunnah saja. Jadi, bebas
saja Anda memakan makanannya orang di sekitar Anda di AS. Pertanyaan Anda
ini mirip dengan pertanyaan seorang muslim Belanda ke Mufti Mesir melalui
email. Demikian di bawah ini saya terjemahkan fatwa tersebut yang dimuat di
majalah mingguan 'Aqidati, Kairo, edisi 2 Maret 1999.
--------------
Seorang muslim Belanda via email tanya ke mufti:
Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim mengikuti upacara pemakaman
orang nasrani? Dan bolehkah muslim kawin dengan perempuan nasrani? Dan
apakah mungkin muslim bekerja di toko-toko yang menjual minuman keras,
dan daging babi? Dan apa diperbolehkan bagi orang Islam mengawini orang
perempuan nasrani dengan tujuan mendapatkan visa atau ijin tinggal?
Mufti Mesir, DR Nasr Farid Wasil, menjawab:
Allah berfirman: "wa to'aamul ladzina uutul kitaaba hillul lakum
wato'amukum hillul lahum / makanannya ahli kitab halal bagi kalian dan
makanan kalian halal bagi mereka." Ayat ini memperbolehkan orang-orang
Islam memakan makanannya ahli kitab (yahudi dan nasrani). Bisa disamakan
(analog/qiyas) dengan pengertian ini, orang Islam boleh mengikuti acara
pemakaman mereka.**
Dan tidak ada dalil syara' yang melarang orang Islam mengawini ahli
kitab. Nabi SAW sendiri telah mengawini Mariah Kibtiah dan menghasilkan
anak, Ibrahim. Padahal Mariah tetap pada agamanya semula. Perkawinan
dengan ahli kitab ini bisa didasarkan pada ayat di atas (wa to'amukum..)
dengan cara menganalogkan. Dan secara ijma' hukum perkawinan seperti itu
dianggap sah.**
Tidak diperbolehkan bagi orang Islam bekerja di tempat-tempat yang
menjual minuman-minuman keras dan daging babi. Kecuali dalam keadaan
darurat. Misalnya dia tidak menemukan pekerjaan lain kecuali pekerjaan
seperti itu.**
Hukum asal perkawinan adalah mubah. Sehingga diperbolehkan bagi seorang
muslim mengawini perempuan muslimah atau ahli kitab, baik dengan tujuan
mendapatkan visa atau ijin tinggal, selama memenuhi rukun-rukun nikah
dan syarat-syaratnya menurut syari'at. Misalnya dengan perkawinan itu
disertai dengan maksud kawin untuk berumahtangga seterusnya.
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: