Fidyah dan Qadla' Ramadlan
Seri ke-29, Rabu, 8 November 2000
Tanya:
Saya ingin bertanya tentang rukunnya fidyah selengkapnya (bolehkah
dibayarkan dengan uang dan sekaligus semuanya ke 1 orang ?).
Sekarang isteri saya hamil (dari hasil USG mengandung 2 janin)
masih punya utang puasa Ramadhan (tahun lalu) dan persalinannya insya
Allah bulan Januari 2001. Selain fidyah sebenarnya saya ingin tahu juga
tutunannya selama hamil hingga kelahirannya, apa yang perlu saya lakukan
dan persiapkan (yang wajib maupun yang sunnah).
M. Yusuf Wibisono
Jawab:
Pak Wibisono, mengenai cara pembayaran fidyah: fidyah boleh saja dibayar
berupa uang (yang senilai dengan satu mud, atau sekitar 3/4 (tiga per empat)
kg beras atau makanan pokok setempat). Dan boleh saja dibayarkan sekaligus
kepada satu orang (miskin).
Adapun tuntunan yang perlu diikuti selama sang istri hamil, selain
rajin-rajin mendoakan agar dikaruniai anak yang baik, saleh-salehah
(sebagaimana doanya Nabi Zakaria [Ali Imran 38] "Tuhanku, karuniakanlah
kepadaku keturunan yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar permohonan."),
ya tentu soal kesehatan si ibu, dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dokter.
Dan saat jabang bayi lahir, disunatkan mengumandangkan azan di telinga kanan
dan iqamah di telinga kiri.
***
Selanjutnya, yang juga penting diketahui sekitar persoalan fidyah dan
mengqadla' puasa adalah hal-hal berikut:
Dalam keadaan berpuasa seorang istri yang sedang hamil, apabila khawatir
terhadap kesehatan diriya dan anak yang dikandungnya, maka diperbolehkan
tidak berpuasa. Firman Allah : "Dan bagi orang yang mampu menjalankan puasa
(tapi tidak menjalankannya karena merasa terlalu berat) maka wajib membayar
fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah: 184) Dan dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda "Allah
SWT melepaskan kewajiban shalat (pada waktunya) bagi musafir, dan melepaskan
tanggungan puasa atas musafir, perempuan yang hamil, dan yang menyusui."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
Para ulama berbeda pendapat dalam apakah perempuan yang hamil dan yang
menyusui diwajibkan mengqadla' dan membayar fidyah, atau cukupkah dengan
mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), atau sebaliknya hanya membayar
fidyah saja? (Silahkan Anda memilih sendiri mana yang paling cocok dengan
keadaan Anda).
Pendapat pertama (Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar): Jika keduanya (perempuan yang
hamil dan yang menyusui) mengkhawatirkan kesehatan janin dan anaknya, maka
hanya diwajibkan membayar fidyah (tanpa mengqadla').
Kedua (Hanafi): Sebaliknya, keduanya hanya diwajibkan mengqadla' puasa yang
diitinggalkan (tanpa membayar fidyah).
Ketiga (Maliki): Orang yang hamil hanya wajib mengqadla' saja (tanpa
membayar fidyah), namun orang yang menyusui diwajibkan membayar fidyah dan
mengqadla.
Keempat (Syafi'i dan Ahmad): keduanya hanya diwajibkan mengqadla' saja jika
mengkhawatirkan kesehatan diri dan anaknya. Namun jika hanya mengkhawatirkan
kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqadla' dan membayar fidyah.
Mengenai mengakhirkan qadla' puasa Ramadlan hukumnya boleh-boleh saja
selama tidak sampai menjelang Ramadlan berikutnya. Namun begitu, jika tidak
ada halangan (seperti bepergian, bekerja keras, sakit, dan udzur-udzur
lainnya), hendaknya secepatnya mengqadla'.
Adapun seperti yang dikisahkan Sayidah Aisyah bahwa kebiasaan istri-istri
Rasulullah tidak segera mengqadla Ramadlan sampai datang bulan Sya'ban (HR.
Muslim) itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan dalam persoalan
penundaan qadla' puasa ini. Karena kebiasaan mereka (istri-istri Rasul)
seperti itu hanya berdasar kekhawatiran jika sewaktu-waktu Rasulullah
membutuhkan (hajat biologis) mereka. Karena mereka tidak tahu pasti kapan
Rasul akan membutuhkan mereka. Mereka beri'tikad baik senantiasa menyiapkan
diri kapan saja bila Rasul membutuhkan. Dan itu mesti tidak dengan melakukan
puasa. Sehingga mereka baru melakukan qadla' puasa pada bulan Sya'ban, saat
mana Rasul biasa berpuasa pada sebagian besar bulan Sya'ban tersebut.
Dengan demikian, seorang istri yang sudah ditinggal mati suaminya tidak
perlu ikut-ikutan mengqadla' puasa sampai datangnya Sya'ban.
Jika belum mengqadla' sampai memasuki/menjelang Ramadlan berikutnya,
hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban)
dan melanjutkan sisanya seusai Ramadlan. Apabila penundaan qadla'
dikarenakan adanya halangan seperti sakit atau perjalanan yang
berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat
bahwa qadla' bisa dilakukan seusai bulan puasa berikutnya dan tidak
diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu dilakukannya secara
sengaja (tanpa ada halangan) maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla'.
Mutamakkin Billa
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: