Tentang Aliran Kepercayaan
Seri ke-35, Rabu, 29 November 2000
Assalamu alaikum wr. wb.
Apa hukumnya bila kita mengikuti aliran kejawen baik langsung
maupun tidak langsung, apakah bertentangan dengan Islam ?. Alasan
saya bertanya hal tersebut karena saya tidak mau salah jalan,
yang
saya harapkan rahmat Alloh SWT, nanti malah sebaliknya.
Nauzdubillah. Walaupun saya yakin semua datangnya dan yang
memberi jalan itu hakekat dari Alloh tapi kita tidak terlepas
dari Syareat yang datang nya dari manusia. Saya mohon penjelasan
dari pengasuh, untuk menjelaskan Aliran tersebut, karena
keterbatasan pengetahuan saya. Semoga kita selalu ada dalam
lindungan Alloh SWT, dan ditunjukan jalan yang lurus. Amin.
Sebelum dan sesudah saya ucapkan jazakallohu khoiron katsiro.
Wassalam
Ahmad DJ
Jawab:
Sebelum mengupas tentang aliran kepercayaan itu sendiri, saya
ingin memaparkan sekilas sejarah perdebatan penerimaan aliran
kepercayaan di Indonesia.
Pada tahun tujuh puluhan, debat sekitar 'aliran kepercayaan'
sedang marak dibicarakan oleh para tokoh agamawan, utamanya
mengenai statusnya dalam sila pertama pancasila "ketuhanan yang
maha esa". kata aliran kepercayaan itu sendiri, menunjuk pada
semua kepercayaan dan animisme, termasuk yang dianut
di Kalimantan dan Irian Jaya, dan kejawen atau abangan di Jawa.
Diantara aliran kepercayaan ini, adalah Sapta Darma, Sumarah,
Pangestu dan Subud.
Pertamakali lahirnya polemik -di tingkat nasional- sekitar aliran
kepercayaan pada tahun 1967, saat opini politik negara diarahkan
kepada pemberantasan PKI. Baik kaum muslimin maupun kaum gerejani
sepakat untuk melarang dianutnya aliran kepercayaan, karena ia
dicurigai sebagai tempat persembunyiannya para pengikut partai
PKI. Mereka, oleh negara, diwajibkan memilih salah satu diantara
lima agama resmi yang telah diakui di Indonesia. Dari dekrit ini,
lahir polemik baru yang hingga kini masih kita rasakan dampaknya:
semangat kompetitif kaum agamawan untuk menarik sebanyak mungkin
pangikut aliran kepercayaan kedalam agamanya masing-masing. Kaum
Muslimin kalah bersaing dengan kaum Nasrani, karena kaum Muslimin
terlalu ekstrem dalam memerangi aliran kepercayaan. Makanya salah
satu tokoh NU manyayangkan, bahwa arsitektur masjid di Indonesia
terlalu berbau Arab, ia kurang akrab dengan budaya "abangan",
sehingga kita kalah dalam berkompetisi.
Pada tahun 1973, ketika undang-undang perkawinan dibicarakan
kembali di parlemen, status aliran kepercayaan juga diangkat
kembali. Para wakil-wakil partai Islam berhasil melarang
perkawinan dengan cara yang diyakini oleh penganut aliran
kepercayaan, namun pada tahun 1975, Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan keputusan diizinkannya perkawinan cara 'aliran
kepercayaan' di kantor catatan sipil. Dan pada tahun 1984, ketika
pemerintah menerapkan "asas tunggal", keberadaan aliran
kepercayaan semakin mendapatkan tempat di bumi nusantara.
Kementrian Agama, dalam berkompromi, hanya mampu menempatkan
'aliran kepercayaan' dibawah kementrian pendidikan dan
kebudayaan. Kaum agamawan Indonesia tidak menerima diletakkannya
aliran
kepercayaan dibawah kementrian Agama.
Sementara pada tataran teologis, dari debat di muka, dapat dibaca
posisi 'aliran kepercayaan' dalam agama Islam. Menurut pandangan
para ulama' ia adalah bentuk kepercayaan yang belum sempurna,
atau kepercayaan yang masih dalam bentuknya yang primitif.
Pengikutnya membutuhkan bimbungan-bimbingan agar mencapai
kematangan dalam beriman. Pada tahun 1978, partai NU meminta
kepada pengikut aliran kepercayaan agar kembali kepada 'agamanya
masing-masing', sebuah permintaan yang secara implisit
menggambarkan "kekurangan"-nya. KH. Bishri Syansuri, Rais Am NU,
dalam sidang parlemen meminta agar aliran kepercayaan tidak
diakui secara resmi, karena pengikutnya adalah "Musyrik". Ketika
Golkar yang mendukung diakuinya aliran kepercayaan (menuju
terciptanya asas tunggal) mengusulkan pemungutan suara, partai
Islam (PPP), dipimpin langsung oleh KH. Bishri, melakukan
walk out.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam, aliran
kepercayaan tidak dapat dibenarkan secara teologis (akidati),
walau dalam tinjauan HAM, kepercayaan demikian ini adalah sah-sah
saja. Dalam ajaran Islam, sebagaimana dijelaskan al Qur an, telah
ditentukan "tidak ada paksaan dalam
agama".
Adapun sikap dakwah (praksis) para ulama dapat dikelompokkan
dalam dua kategori. Pertama sikap purifikasi dan kedua adalah
islamisasi. Sikap pertama cenderung menolak sama sekali terhadap
budaya kejawen (misalnya) dan sikap kedua cenderung mengakomodir
budaya "aliran" setelah melakukan improvisasi (islamisasi)
terlebih dahulu. Tentu saja, kedua sikap ini ditempuh setelah
terjalinnya kesepakatan akan kebatilan "aliran kepercayaan".
Abdul Ghofur Maimoen
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: