Menyalurkan zakat (1)
Seri ke-36, Kamis, 30 November 2000
Bapak Kyai Yth
Assalamua'alaikum Wr. Wb
Untuk menyalurkan pembayaran zakat maal yang diterima
dari upah saya
mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Apakah pembayaran zakat yang harus dibayarkan itu
berupa upah kotor
ataukah upah bersih setelah dipotong untuk keperluan
sehari-hari seperti pembayaran listrik/telpon, uang
sekolah, belanja, cicilan2 rumah/mobil dsb ?
2. Apakah diperbolehkan memberikan zakat mal kepada :
a. Musholla / Mesjid
b. Orang Tua
c. Adik
d. Pembantu ataupun orang tuanya yang hidupnya
kekurangan
e. Kepada seseorang yang menjadi pengurus orang tua
asuh yang jelas2 biaya
tsb sangat diperlukan oleh anak2 sekolah
f. Yayasan Yatim Piatu
g. Tukang sampah / kebun
Terima kasih atas jawaban yang diberikan
Wassalam
Teddy
Jawab:
1. Zakat gaji/upah (populer dengan zakat profesi)
dilakukan setelah total gaji itu dikurangi biaya
kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya. Jika, misalnya, gajinya
Rp. 500 ribu sebulan, dan kebutuhan-kebutuhannya
mencapai Rp. 300 ribu tiap bulannya, maka sisanya yang
Rp. 200 ribu yang harus dizakati. Boleh saja membayar
zakatnya setiap kali menerima gaji (jika memang setiap
sisa gajinya/pemasukannya mencapai nisab, yaitu senilai
85 gram emas), dan boleh juga dikumpulkan lebih dulu
selama setahun, baru setelah itu dizakati. Jadi,
kalaupun sisa gajinya kurang dari nisab (misal saja
sisanya tinggal Rp. 50 ribu perbulan), maka jika
setelah ditotal selama setahun (Rp. 50 ribu X 12 = Rp.
600 ribu) mencapai nisab, dia berkawajiban membayar
zakatnya, yaitu sebesar 2,5%. Jika tidak mencapai
nisab, ya tidak.
2. Bisakah zakat disalurkan ke :
a. Mushola atau masjid?
Pembayaran zakat ke masjid dan musalla (rumah ibadah)
menjadi perdebatan ulama. Ada yang membolehkan ada yang
tidak. Menurut saya, harus lihat-lihat dulu sebelum
membayar zakat: kalau memang di lingkungan sekitar kita
banyak orang fakir-miskin, maka lebih baik kita
mendahulukan mereka. Mereka tentu lebih membutuhkan.
Apalagi pada masa
krisis seperti sekarang.
b. Orang Tua?
Tidak boleh. Karena orang tua menjadi tanggungan si
pembayar zakat (anak). Selama seseorang itu ada yang
menanggung nafkahnya, maka tidak
boleh diberi zakat. Seperti istri dan anak tidak boleh
dizakati suami dan bapaknya.
c. Adik?
Boleh menurut sebagian besar ulama, sebagian lagi tidak
membolehkan.
Kelompok pertama beralasan karena adik atau kakak tidak
termasuk orang yang menjadi tanggungjawabnnya (orang yg
membayar zakat), dan yang kedua berpendapat bahwa
saudara (adik atau kakak) termasuk orang yang menjadi
tanggungjawab si pembayar zakat. Menurut saya tinggal
keadaan: jika si adik itu, sesuai perjanjian, menjadi
tanggungjawab kakaknya (karena masih belajar, misal),
maka si kakak tidak boleh memberikan zakat pada adiknya
yang menjadi tanggungannya. Dan jika tidak menjadi
tanggungannya, seperti antara kakak dan adik yang telah
berumahtangga masing-masing, dan misalnya saja si kakak
hidup miskin dan adiknya kaya, maka boleh saja si adik
memberikan zakatnya ke kakaknya tersebut. Atau
sebaliknya, si kakak yang kaya dan adiknya miskin, maka
boleh saja si kakak membayarkan zakatnya ke adiknya
yang miskin tsb.
d. Pembantu ataupun orang tuanya yang hidupnya
kekurangan? Boleh saja. Namun alasannya bukan karena
pekerjaan dia sebagai pembantu, tapi semata-mata karena
kekurangan atau kemiskinannya.
e. Kepada seseorang yang menjadi pengurus orang tua
asuh yang jelas-jelas biaya tsb sangat diperlukan oleh
anak-anak sekolah?
Tidak boleh. Kecuali jika memang pengurus tersebut
statusnya sebagai panitia zakat. Misalnya lembaga panti
asuhannya telah mengumumkan bahwa lembaganya menerima
pembayaran zakat, untuk kemudian disalurkan ke anak
asuhnya. Jadi saat membayarkan zakat kepada orang
tersebut, harus berdasar kesepakatan bahwa dia menerima
zakat atas nama pengurus/panitia zakat panti asuhan
tersebut. Ini untuk menghindari penyalahgunaan zakat.
f. Yayasan Yatim Piatu?
Boleh. Asal jelas bahwa yayasan tersebut menyalurkan
hasil zakat kepada para anak asuhnya atau orang lain
yang berhak menerima zakat. Jadi ada panitia yang telah
ditunjuk untuk menangani penerimaan zakat.
g. Tukang sampah / kebun?
Boleh saja, asal dia tergolong orang miskin. Jadi,
sekali lagi, penerima zakat itu tidak dipandang dari
pekerjaannya, namun dari keberadaannya, miskin atau
tidak. Sehingga jika ada seorang tukang
sampah/kebun atau pembantu rumah tangga, namun ternyata
kehidupannya
kecukupan, ya tidak boleh menerima zakat.
Pertanyaan senada, mengenai zakat profesi, datang dari
Saudara Bambang Winarko berikut ini:
Seandainya saya berpenghasilan 500 ribu per bulan,
kemudian setiap bulannya saya bisa menabung RP. 50 ribu
berarti dalam 1 tahun saya mempunyai tabungan Rp. 600
ribu. Apakah perhitungan zakat saya berdasarkan 50 ribu
kali 1 tahun (tabungan saya dalam satu tahun) atau 500
ribu kali 1 tahun (penghasilan saya 1 tahun).
Terima kasih Bambang Winarko
Jawab:
Sama dengan jawaban di atas, perhitungan zakat yang
harus dikeluarkan adalah berdasar tabungan, Rp. 50 ribu
X 12 = Rp. 600 ribu.
***
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: