Menyalurkan zakat (2)
Seri ke-37, Kamis, 30 November 2000
Pak Ustadz,
Saya ingin bertanya tentang zakat. Saya seorang karyawan, sudah
berkeluarga, tinggal di Surabaya. Alhamdulillah, kami sekeluarga
dikaruniai Allah rezeqi yang banyak, a.l.:
- 2 buah rumah, satu di Jakarta (dikontrakkan, nilai jual rumah
sekitar 100 juta, nilai kontrak 3,5 juta/tahun) dan satu lagi di
Surabaya (ditempati sendiri, nilai jual sekitar 100 juta).
- 1 buah mobil senilai 40 juta.
- Perabot rumahtangga senilai 10 juta.
- Sepeda motor & sepeda senilai 4 juta
- Perhiasan emas & permata sekitar 25 gram
- Piutang 10 juta
- Hutang Bank 20 juta
- Tanah kebun senilai 20 juta
- Gaji sekitar 5 juta / bulan
- Kebutuhan hidup 2,5 juta/bulan
- Bayar cicilan hutang 1 juta/bulan
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara menghitung zakat keluarga kami?
2. Apakah rumah yang ditempati maupun yang dikontrakkan, mobil,
perabot, dsb. juga wajib dizakati?
Terima kasih atas penjelasannya.
Suparno
Jawab:
Untuk menentukan wajib-tidaknya membayar zakat, pertama, harus
memisah-misahkan mana jenis harta yang wajib dizakati dan mana
yang tidak. Kedua, menentukan besar zakat yang harus dikeluarkan,
dengan cara menjumlah semua harta kekayaan yang wajib dizakati
dan menguranginya dengan total pengeluaran selama setahun.
Selanjutnya, setelah diketahui jumlah akhir, jika memang jumlah
tersebut lebih dari nisab (senilai 85 gram emas) atau minimal
sama dengan nisab maka harus dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5 %.
Mengenai harta kekayaan yang bapak miliki itu, demikian:
Gaji bersih sebesar Rp. 5 juta/bulan. Setelah ditotal setahun
dan dikurangi kebutuhan hidup per bulan, gaji tinggal Rp. 30
juta.
Perinciannya: total gaji selama setahuan Rp. 5 juta X 12 = Rp. 60
juta.
Dari dua rumah yang bapak miliki, hanya yang dikontrakkan saja
yang wajib dizakati, yaitu pemasukannya sebesar Rp. 3,5 juta
setahun. Walaupun pemasukan dari pengontrakan rumah ini kurang
dari nisab (senilai
85 gram emas), ia tetap saja harus dizakati dengan cara
ditambahkan ke sisa gaji setahun: Rp. 30 juta + Rp. 3,5 juta =
Rp. 33,5 juta.
Dalam menerangkan kekayaan yang lain yang bapak miliki, seperti
tanah pekarangan, mobil, sepeda, dan rumah, ada yang kurang
detail.
Piutang sebesar Rp. 10 juta, kalau memang masih diharap
kembali (bukan hutang mati) juga harus dizakati. Jika tidak ada
harapan bisa kembali (hutang mati), karena yang berhutang
bangkrut misal, maka tak
wajib dizakati.
Tanah kebun, kalau memang tanah itu tidak menghasilkan
apa-apa, atau ada tanam-tanaman dan pepohonan namun tidak menjadi
sumber penghidupan, maka masih harus dilihat: jika tanah itu
dimaksudkan untuk dihuni maka tidak wajib dizakati. Namun jika
dimaksudkan untuk dijual, maka status tanah tersebut
menjadi barang dagangan yang harus dizakati (setelah mencapai
masa setahun). Sama halnya dengan
membeli tanah dengan niat dijual kembali. Zakatnya sebesar 2,5 %
dari harga jualnya. Dan jika tanah itu berupa perkebunan atau
pertanian maka zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat hasil
perkebunan, jika hasil panennya mencapai nisab.
Perabotan rumah tangga ada dua macam. Ada yang sifatnya
menjadi kebutuhan, seperti meubel, almari, barang-barang
elektronik dan semacamnya yang menjadi kebutuhan, dan ada lagi
yang hanya merupakan aksesoris (seperti lukisan, barang-barang
antik, dan semacamnya). Yang terakhir ini termasuk jenis harta
harus dizakati, dan jika nilai jualnya mencapai nisab (senilai 85
gram emas) harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Mobil tidak wajib dizakati, jika memang menjadi kebutuhan
sendiri. Namun jika disewakan, maka hasil penyewaannyalah yang
harus dizakati. Kalaupun kurang satu nisab (selama setahun), ia
harus dikumpulkan dengan harta kekayaan lainnya.
Sepeda motor dan sepeda tidak harus dizakati, jika memang
digunakan sendiri. Jika disewakan, yang dizakati adalah
pemasukannya.
Emas yang 25 gram tersebut, jika merupakan perhiasan yang
terpakai (oleh istri, misal), maka ia tak wajib dizakati. Namun
jika merupakan harta simpanan, ia harus dizakati. Kalaupun kurang
dari satu nisab, mengeluarkan zakatnya dengan cara
mengumpulkannya dengan harta lainnya.
Langkah selanjutnya, menjumlah keseluruhan harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Jumlah total pemasukan selama setahun
sebesar Rp. 63,5 juta. Dan jika piutang bapak itu adalah "piutang
hidup" (yang masih bisa diharap lunasnya) maka harta bapak
menjadi Rp. 73,5 juta.
Jumlah tersebut setelah dikurangi total pengeluaran selama
setahun Rp. 30 juta dan hutang pada bank sebesar Rp. 10 juta,
harta bapak tinggal Rp. 33,5 juta.
Dari total jenis kekayaan yang wajib dizakati, dapat diketahui
bahwa harta bapak jauh di atas nisab, yaitu senilai 85 gram emas
= sekitar Rp. 6.885.000.
Dengan demikian, jika benar harta bapak dalam setahun itu sebesar
Rp. 33,5 juta, maka harus dikeluarkan 2,5 %-nya, yaitu sebesar
Rp. 837.500.
Tapi perlu diingat, bapak wajib mengeluarkan zakat tersebut
setelah harta kekayaan sebesar itu memang telah bapak miliki
selama setahun.***
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: