Daging tak berlabel "halal", haramkah?
Seri ke-40, Sabtu, 2 Desember 2000
Kasus:
Saya tinggal bersama teman2 di apartemen kampus di US, dan
menanggung biaya secara kolektif, termasuk biaya makan. Kebetulan
karena saya punya sedikit hobi masak, maka saya mendapat tugas
sebagai tukang masak. Di dekat kampus, ada super market besar "A"
yang menjual segala macam kebutuhan. Saya biasa membeli daging
sapi dan ayam di supermarket ini, tentu saja tidak ada label
halal. Sementara, ada lagi mini market "B" yang letaknya lumayan
jauh, yang menjual daging ayam dengan label halal.
Masalah timbul ketika salah seorang teman tidak mau makan ayam
yang saya beli dari "A", dengan alasan tidak ada label halal.
Saya merasa tidak enak, namun untuk membeli daging ayam di "B",
saya merasa enggan karena jauh, apalagi saat ini musim dingin.
Pertanyaan:
Apakah benar seandainya saya mengatakan kepada teman itu,
bahwa daging ayam atau sapi yang tidak disembelih dengan
mengucapkan basmalah menjadi halal seandainya pada saat hendak
memakannya kita mengucapkan basmalah?
Berdosakah saya seandainya jawaban pertanyaan nomor 1 itu
adalah tetap haram?
Sekian terima kasih atas bantuannya.
Wassalam,
Farid Bachtiar
Jawab:
Untuk menetukan daging yang tidak diketahui asal-usulnya atau
bukan disembelih oleh orang Islam, bisa (halal) dimakan menurut
tuntunan hukum syara' tidak cukup dengan hanya membaca basmalah
sebelum mamakannya, akan tetapi ada beberapa tuntunan (pendapat
ulama) dalam hal ini. Pertama, hendaknya daging tersebut halal
dimakan seperti daging sapi, kambing, ayam, dll dan tidak
termasuk yang diharamkan menurut hukum syara' seperti daging
babi, anjing dll.
Apabila daging tersebut merupakan hasil impor, maka boleh-boleh
saja memakannya. Namun terlebih dahulu harus ditentukan dari mana
daging itu diimpor meskipun bukti-buktinya tidak cukup akurat.
Adapun standar yang dijadikan pijakan di sini adalah yang
mendekati akurat.
Dalam keadaan diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara
yang mayoritas beragama Kristen atau Yahudi (ahlul kitab) maka
boleh-boleh saja memakannya, karena yang dijadikan dasar disini
adalah kebenaran iman mereka pada kitab Taurat dan Injil (menurut
Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan jumhur ulama
kecuali Imam Malik yang hanya memakruhkannya), berdasarkan firman
Allah Swt "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab
itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka". (QS.
Al-Maaidah:5)
Dan Apabila diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara
yang beragama animisme seperti Jepang dan komunis seperti Cina
dan Rusia, atau negara yang tidak beragama samawi seperti India,
maka tidak halal memakannya. Untuk lebih detailnya silakan Anda
buka "Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu" karya Dr. Wahbah
Al-Zuhaily pada bahasan "Sembelihan".
Demikian tuntunan yang diberikan oleh Ulama, selanjutnya Anda
bisa menentukan sendiri berdasarkan tuntunan di atas, namun
sebaiknya tetap mendahulukan daging yang jelas-jelas halal
seperti yang ada di supermarket 'B' itu, kalau tidak merasa
kesulitan memperolehnya. Wallahu a'lam.
Adapun persoalan dosa atau tidak, selama hal itu Anda lakukan
berdasar ketidaktahuan Anda, ya tak apa-apa.
Mutamakkin Billa
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: