Salat Witir, Mandi Junub & Wudhu
Seri ke-43, Minggu, 3 Desember 2000
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya ingin menanyakan masalah sholat tahajud, bolehkan kita
melakukan sholat tahajud setelah sebelumnya kita melaksanakan
sholat witir. Apakah perlu kita sholat 1 rokaat utk membatalkan
witir tsb sebelum melaksanakan tahajud dan kemudian setelah
tahajud ditutup lagi dgn sholat witir ?
Yang kedua apakah kita perlu wudlu lagi apabila kita telah
melaksanakan mandi besar/junub, sedangkan mandi itu sendiri sudah
mengangkat hadats kecil dan besar. Demikian pertanyaan dari saya
mohon jawabannya. Sekian terima kasih.
Wassalam,
Budi
Tuban Jatim
Jawab:
Yang saudara pertanyakan persis dengan apa yang terkandung dalam
sebuah riwayat: bahwasanya Ibnu Umar ditanya mengenai salat
witir, beliau menjawab demikian: "Jika saya sudah melaksanakan
salat witir sebelum tidur, kemudian hendak melakukan salat malam
(ketika bangun), maka saya melakukan (menggenapkan dengan
menambah) satu rakaat dari witir yang telah saya lakukan sebelum
tidur. Lalu saya salat dua rakaat-dua rakaat. Setelah selesai
salat, saya akhiri dengan salat witir satu rakaat. Karena
Rasulullah saw. menyuruh kita untuk mengakhiriri salat malam
dengan witir." [HR. Ahmad]
Jadi, tujuan melakukan satu rekaat lagi setelah bangun (sebelum
melakukan salat tahajud) adalah untuk menggenapkan (untuk
membatalkan) satu rekaat yang telah dilakukan sebelum tidur.
Namun ada juga pendapat lain, yang mengatakan bahwa barang siapa
yang telah melakukan witir, lantas ingin melakukan salat sunat
setelah itu, maka ia tak perlu lagi membatalkan salat witir yang
telah dilakukannya. Karena Nabi sendiri suatu kali pernah
melakukan witir lantas melakukan salat sunat setelahnya, tanpa
mengerjakan witir sekali lagi. "Laa witraani fii lailatin", kata
Nabi. Bahkan Sayidah 'Aisyah pernah menjawab pertanyaan
"bagaimana mengenai orang yang membatalkan witirnya yang pertama
karena ia ingin mengerjakan salat sunat lagi", demikian: "Itulah
orang yang mempermainkan witirnya".
Yang terakhir ini yang lebih kuat menurut saya.
***
Mengenai mandi junub, apakah ia secara otomatis juga
menghilangkan hadas kecil sehingga kita tak perlu berwudhu'.
Memang ada pendapat yang mengatakan demikian (Malikiyah dan
Syafi'iyah). Selama tidak ada sesuatu yang membatalkan wudhu'
mandinya sudah mencukupi dari wudhu'. Baik saat niat mandi itu
dibarengi dengan niat wudhu atau tidak.
Lain lagi dengan madzhab Hanbaliyah, yang berpendapat bahwa mandi
junub bisa juga menggantikan kedudukan wudhu', jika memang
bersamaan dengan niat mandi ia juga berniat wudhu'.***
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: