Kafarat akibat bersetubuh
Seri ke-45, Rabu, 6 Desember 2000
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Apabila puasa romadhon batal akibat jima' di siang hari maka
kafaratnya adalah 2 bulan puasa, gimana
caranya orang perempuan yang masih subur berpuasa 2 bulan
berturut-tanpa batal, padahal setiap bulannya
kaum perempuan selalu menstruasi.
Wassalamu'alaikum Wr Wb. Choirul
Jawab:
Perlu saya beritahukan sebelumnya, mengenai perbedaan pendapat
mengenai pelaksanaan kafarat. Ada tiga macam kafarat: (1)
memerdekakan budak; (2) puasa 2 bulan berturut-turut; (3) memberi
makan 60 orang miskin, tiap orang 1 mud. Di antara 3 alternatif
kafarat tersebut, seseorang harus melaksanakan dari yang pertama
secara berurutan: harus memerdekakan budak; bila tidak menemukan
atau tidak mampu memerdekakan budak, baru pindah ke alternatif
kedua: jika tak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, baru boleh
memilih alternatif ketiga, memberi makan 60 orang miskin (1 orang
1 mud = 675 gram beras).
Berbeda dengan jumhur, menurut madzhab Malikiyah seseorang boleh
langsung memilih yang mana saja di antara 3 alternatif. Yang
paling utama, menurut madzhab ini, adalah yang terakhir memberi
makan 60 orang miskin, dengan alasan mengandung nilai sosial.
Karena pada masa sekarang ini, sudah tidak ditemui lagi budak,
tinggal sekarang 2 pilihan yang terakhir: puasa dua bulan
berturut-turut (tataabu') dan memberi makan 60 orang miskin.
Pengertian 2 bulan berturut-turut adalah keharusan
melaksanakannya secara berturut-turut jika tidak ada 'udzur,
seperti sakit, haid, nifas, bepergian, dll. Termasuk di sini juga
karena lupa, salah menghitung, dan semacamnya. Yang dianggap
membatalkan tataabu', karenanya harus mengulang sejak awal,
adalah bila ia sengaja membatalkan puasa kafarahnya tanpa ada
'udzur.
M. Rofiq Mu'allimin Ahmadi
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: