Status Anak Orang Kafir & Zakat Profesi
Seri ke-46, Rabu, 6 Desember 2000
Assalamu'alaikum Wr.Wr.
Kepada yth pengasuh Pesantren virtual.
Saya ingin mengajukan pertanyaan kepada pengasuh pondok pesantern
virtual:
Bagaimanakah status anak orang kafir yang meninggal sebelum
masa Baligh apakah termasuk ahli surga atau ahli Neraka
selamanya.
Bagaimana perhitungan Zakat profesi. Apakah perhitungan
pengeluarannya perbulan atau pertahun. Contoh pendapatan saya
perbulan lebih kurang Rp.1500.000,-, sedangkan pengeluaran rutin
saya perbulan rata-rata Rp.1000.000,-. Apakah saya harus
mengeluarkan zakat profesi atau tidak ? Perlu pengasuh ketahui
bahwa saya bekerja pada perusahaan swasta dengan gaji bulanan.
Adapun alamat saya sekarang ini di Kotamadya Batam. Demikian
pertanyaan yang saya sampaikan.lebih dan kurang saya
mohon maaf.
Wassalam
(Muhammad Syahnan)
Jawab:
Pertama:
Pada dasarnya, setiap manusia dilahirkan bersih tanpa dosa, tanpa
melihat status agama orang tuanya. Islam memberikan mekanisme
taklif dalam setiap ketentuan hukumnya, karena pada dasarnya
Islam adalah agama yang mudah. Taklif dalam wacana Islam adalah
kriteria minimal seseorang dianggap qualifikatif untuk
menjalankan syariat dan hukum-hukum Islam. Taklif ini mempunyai 2
dimensi akil-baligh dan tamyiz (bisa membedakan salah dan benar).
Rasulullah bersabda, "Ada 3 orang yang tidak dibebani kewajiban,
anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan
orang gila hingga ia sadar". Al-Quran juga mengatakan, "Orang
tidak menanggung dosa orang lain".
Kaitannya dengan pertanyaan Anda, anak kecil tanpa melihat status
agama orang tuanya belum terkena kewajiban apa-apa, sehingga
iapun tidak bisa disebut berdosa atau berpahala karena segala
amalannya belum masuk rekening amalnya. Terus bagaiamana bisa
menghukumi dia masuk surga atau neraka sementara rapor amalnya
masih bersih tidak ada coretan?. Catatan rapor orang tuanya tidak
bisa mempengaruhi nilai amalannya. Sebab Islam tidak mengenal
dosa turunan, sehingga anak kecil inipun tidak bisa ditanggungkan
dosa kekafiran orang tuanya, meski ia sendiri terlahir kafir.
Kemudian, anak kecil ini di akhiratnya bagaimana? Persoalan ini
sudah menjadi 'wewenang' Tuhan. Kita hanya bisa menghukumi secara
dhahir. Begitu pesan syariat.
Oleh: Didik L. Hariri
***
Kedua:
Zakat profesi dilakukan setiap tahun sekali. Dilakukan di akhir
tahun (setelah setahun sejak mulai bekerja). Anda berkewajiban
mengeluarkan zakat itu jika memang sisa gaji Anda (total
pemasukan dikurangi total pengeluran) mencapai nishab (senilai 85
gram emas = sekitar Rp. 6,8 juta). Maka lantas Anda mengeluarkan
zakatnya sebesar 2,5%-nya.
(Catatan: boleh saja kita mengeluarkan zakat sebelum genap
setahun. Maka nanti di akhir tahun sudah bebas dari zakat).
Namun, setelah membandingkan antara pemasukan dan pengeluaran
Anda dalam setahun, sisa gaji Anda tinggal Rp. 6 juta.
(Perinciannya: penghasilan Rp 1,5 juta per bulan dikurangi Rp. 1
juta per bulan (Rp. 18 juta dikurangi Rp. 12 juta) tingga Rp. 6
juta) Berarti Anda belum terkena wajib zakat. Kecuali jika Anda
memiliki penghasilan lain, misalnya bisnis rental mobil, yang
dalam setahun (setelah dikurangi pengeluaran) bisa menghasilkan
sebesar Rp. 1 juta, baru Anda harus mengeluarkan zakat dengan
cara mengumpulkan gaji dan pemasukan rental mobil. Dengan
catatan, keharusan mengumpulkan itu bila bisnis rental mobil Anda
juga telah mencapai setahun lamanya.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: