Niat puasa, Qadha' dan Fidyah
Seri ke-47, Rabu, 6 Desember 2000
Assalamualaikum Wr.Wb.
P'Ustad, saya mau tanya :
Bolehkah niat puasa untuk satu bulan saja, toch kita memang
akan berpuasa selama 30 hari. Atau niat itu kita cadangkan
kalau-kalau kita kelupaan niat puasa yang dilakukan per hari
(terlewat sahur).
Bagaimanakah menggantikan puasa tahun kemarin yang
pembayarannya terlupa pada tahun ini, apakah bisa diakumulasi
dengan pembayaran puasa tahun berikutnya? Atau harus bayar
fidyah? Dengan membayar fidyah apakah kita tetap wajib membayar
puasanya atau dianggap sudah terganti?
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Dj
Jawab:
Pertanyaan pertama:
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa melakukan niat tiap
hari dalam puasa wajib (apasaja jenisnya) adalah syarat sahnya
puasa, karena masing-masing hari adalah ibadah tersendiri, tidak
berkaitan satu hari dengan hari berikutnya.
Berbeda jumhur, mazhab Malikiah mencukupkan melakukan niat sekali
untuk satu bulan penuh, berdasarkan firman Allah swt. "Barang
siapa yang hadir dan menyaksikannya (bulan Ramadlan), maka
berpuasalah". (QS. Al-Baqarah 185). Adapun apabila di tengah
bulan ia menemui 'udzur (haid, sakit, bepergian, dan lainnya)
maka harus berniat lagi. Yang demikian ini mencakup semua puasa
yang sifatnya terus-menerus dan berkaitan dengan waktu seperti
puasa kafarat (dua bulan berturut-turut karena bersetubuh di
siang hari Rmadhan atau karena pembunuhan yang disengaja), dll.
Pertanyaan kedua:
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan
mengqadha' puasa dan pembayaran fidyah, sbb:
Jika belum mengqadha' sampai memasuki/menjelang Ramadhan
berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang
tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai
Ramadhan.
Apabila penundaan qadha' karena adanya 'udzur/halangan seperti
sakit, haid, atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang
bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa
dilakukan seusai Ramadhan berikutnya dan tidak diwajibkan
membayar fidyah. Namun bila penundaan itu terjadi tanpa ada
'udzur maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadha'.
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: