Langsung saja, ana mo tanya apa hukumnya eutanasia* menurut Islam?
*eutanasia kurang lebih artinya mempercepat seseorang mati
karena aksihan bila tetap hidup akan sengsara karena penyakit
yang di deritanya untuk lebih jelasnya bisa dicari di kamus ato
mungkin ustadz/ah sudah mengerti artinya
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Wahib
Jawab:
Kebetulan permasalahan ini pernah dijawab Dr. Yousuf Al-Qardhawi
dalam bukunya Fatawa Mu'ashirah, jilid ke-dua, hal 525. Jadi saya
langsung memindahkannya.
Mengenai praktek eutanasia, para ulama membaginya dalam dua hal:
(1) Mengambil tidakan aktif (sengaja) untuk mengakhiri hidup
seseorang, dengan menggunakan obat-obatan atau alat-alat
kedokteran. Hukumnya tidak boleh secara syara' dan praktek ini
termasuk kategori pembunuhan yang disengaja (dosa besar) meskipun
sang pasien tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya, dan karena
rasa kasihan kepadanya. Sebagai contoh, seseorang yang terjangkit
kangker berbahaya dan terus-menerus tidak sadar (pingsan) karena
menahan sakit, sedangkan dokter sudah menyatakan bahwa sakitnya
tidak bisa disembuhkan dengan jalan apapun. Karena merasa
kasihan, lantas memberinya suntikan dosis tinggi yang bisa
menyebabkan kematiannya.
Kedua, Eutanasia dengan tidakan tidak aktif (tidak ada unsur
kesengajaan) dengan cara membiarkan (menghentikan pengobatan) si
penderita yang sakitnya tidak bisa disembuhkan lagi sampai ia
meninggal dunia. Seperti ini tidak apa-apa dilakukan.
Pendapat ini didasarkan pada hukum berobat itu sendiri yang
menurut sebagian ulama boleh-boleh saja (mubah), sebagian lain
menganjurkannya (sunah) dan sebagian lain mewajibkannya. Namun
pengarang buku ini lebih memilih yang mewajibkan (berobat)
apabila penyakit tersebut ada harapan untuk disembuhkan dengan
obat-obatan yang tersedia. Karena Nabi saw semasa hidupnya juga
berobat dan memerintahkan kepada para sahabat untuk berobat.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Qayyim dalam Zaad
al-Ma'aad, jilid 3.
Adapun tentang hukum berobat untuk semua penyakit yang tidak bisa
disembuhkan (menurut pendapat para ahli kedokteran), tidak satu
pun ulama yang membolehkan atau menganjurkan atau bahkan
mewajibkan pengobatannya. Karena melanjutkan pengobatan itu hanya
akan memperlama dan memperpanjang rasa sakit seseorang. Dengan
demikian boleh-boleh saja praktek eutanasia dengan cara yang
kedua.
Contoh lain yang sedikit mirip (tapi berbeda hukumnya) dengan
praktek eutanasia yang pertama adalah seseorang yang sakitnya
tidak bisa disembuhkan lagi dan menurut dokter sebenarnya ia
sudah meninggal karena otaknya tidak lagi mampu mengontrol
fingsi-fungsi tubuhnya. Hanya saja karena pernafasannya yang
masih berfungsi yang memungkinkannya untuk hidup lebih lama
dengan cara memberinya alat pernafasan. Mencabut alat tersebut
tidak termasuk eutanasia yang dikategorikan sengaja, oleh karena
itu boleh-boleh saja hukumnya. Apalagi, karena alat tersebut
hanya mempertahankan fungsi pernafasan saja, tidak sampai
mengganti atau menjalankan kembali fungsi kontrol otak.
Wallahu a'lam.
Mutamakkin Billa
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: