Menurut Madzhab Syafi'i keluar madzi karena sentuhan, ciuman atau cumbuan, membatalkan puasa atau tidak ?.
Ada kasus begini: dengan asumsi keluar madzi tidak membatalkan puasa. Ada orang yang bercumbu, lalu keluar madzi, bukan mani, tapi dia tidak tahu kalau keluar madzi itu tidak membatalkan puasa. Daripada berada dalam keragu-raguan, orang itu membatalkan puasanya dengan onani, bagaimana hukumnya?
Harap dijawab secepatnya, terima kasih.
Jawab:
Menurut Syafi'iyah, keluarnya madzi sebab hal-hal yang Anda
sebutkan itu tidak membatalkan puasa. Demikian juga menurut
Hanafiyah. Lain lagi menurut Malikiyah dan Hanbaliyah, hal
seperti itu membatalkan puasa. Makanya, sebaiknya hal ini perlu
kita hindari. Ciuman itu sendiri makruh hukumnya saat berpuasa,
apalagi bila teriringi dengan syahwat sampai keluar madzi.
Dua madzhab terakhir, Malikiyah dan Hanbaliyah, menurut saya
lebih tepat karena pada dasarnya puasa itu ditujukan untuk
menahan nafsu, nafsu apa saja.
Hukumnya ya jelas batal puasanya, karena onani yg
dilakukannya.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: