Melihat Gambar Porno di Bulan Ramadhan
Seri ke-51, Sabtu, 9 Desember 2000
Assalamu'alaikum
Bagaimana hukunya lihat gambar porno di internet bulan puasa?
Wassalam
Jawab:
Melihat gambar porno itu sendiri hukumnya haram, berdosa, jika
itu dilakukan dengan sengaja. Jika di luar Ramadhan saja itu
berdosa, maka seharusnya hal-hal seperti itu dijauhi selama
Ramadhan, demi menghormati bulan yang mulya ini. Keharaman itu
jelas sekali karena, dari berbagai aspek, sesuatu yang porno itu
tidak ada manfaatnya, kecuali hanya akan membangkitkan syahwat
saja. Bahkan cenderung merusak mental.
Kaitannya dengan bulan puasa, bukankah yg Anda maksud adalah "apakah
ia membatalkan puasa atau tidak?"
Memang tidak semua perbuatan dosa, termasuk melihat pronografi,
itu membatalkan puasa. Yang membatalkan, menurut madzhab
Malikiyah dan Hanbaliyah, adalah jika tindakan melihatnya itu
dilakukan dalam suatu tempo waktu sehinngga mengakibatkan dia
keluar madzi atau mani. Namun jika tidak sampai keluar madzi atau
mani, maka tidak membatalkan puasanya.
Berbeda dengan madzhab Hanafiyah dan Syafi'iyah, kalaupun hal itu
dilakukannya sampai ia mengeluarkan mani atau madzi puasanya
tetap tidak batal.
Dalam hal ini, Malikiyah dan Hanbaliyah yang lebih baik diikuti.
Arif Hidayat
[]
Ikuti juga tanya jawab ini melalui email anda, tanpa susah-susah lagi membuka web site ini. Caranya! Masukkan email anda di text-box, lalu klik tombol berikut.
Email anda: